• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

Syarif Fasha. Foto: Net

Eri Dahlan Dipaksa Sy Fasha

24 Januari 2019
in DAERAH

Terkait Pencairan Proyek Pipanisasi Sebesar 96 Persen

Jambi, AP – Kasus dugaan korupsi proyek pipanisasi tahun anggaran 2009-2010 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) terus bergulir.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Dalam sidang lanjutan dipengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), beberapa waktu yang lalu, dengan agenda menghadirkan saksi Eri Dahlan.

Eri Dahlan dihadirkan untuk terdakwa Hendri Sastra, dalam sidang mengakui kepada majelis hakim yang diketuai oleh Erika Emsah Sari Ginting, bahwa dia pernah dihubungi oleh Sy Fasha, yang saat ini Walikota Jambi.

Tujuannya, adalah meminta agar dilakukan pencairan dana dari proyek pipanisasi tersebut. Saat itu, Fasha merupakan seorang kontraktor.

“Saya ditelepon Fasha,” kata dia dalam keterangannya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.

Dia menyebut, saat itu Fasha menyuruh dirinya untuk melakukan mark up pencairan dana. Padahal nilai pekerjaannya hanya 94 persen.

“Disuruh cairkan 96 persen. Waktu itu dia telepon saya, suruh saya menyampaikan ke anak buah saya (Hendi Kusuma),” katanya.

Dia menyampaikan, Fasha sempat memintanya agar memerintahkan Hendi selaku pelaksana lapangan untuk menandatangani pencairan 96 persen dari permintaan 94 persen.

Atas permintaan mark up itu, dia mengaku tidak memberitahukannya pada Hendi. Alasannya, dia menolak untuk menandatangani mark up itu. Namun, mereka terkejut karena tanda tangan Hendi dipalsukan.

“Tahunya terakhir, ada tanda tangan dia dipalsukan. Hendi diberitahu tentang pemalsuan tanda tangan oleh Sabar Barus (Plh Kadis PU),” terangnya.

Proyek dengan total anggaran sekitar Rp 151 miliar itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 18,4 miliar yang saat ini kasusnya menunggu keputusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Terlibat Kasus Korupsi, 9 ASN Pemprov Jambi Resmi Diberhentikan

Next Post

Fachrori: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Harus Dibudayakan

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In