• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Pengedar Shabu di Merangin Dibekuk Aparat Satres Narkoba

Dua Pengedar Shabu di Merangin Dibekuk Aparat Satres Narkoba

28 Januari 2019
in HUKUM & KRIMINAL

MERANGIN,AP-Pihak dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Merangin melakukan penangkapan dua terduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku adalah AZ (31) dan JN (40) yang merupakan warga Kabupaten Sarolangun yang diduga sering mengedarkan sabu di pedesaan wilayah Kecamatan Margo Tabir.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Penangkapan bermula pada Kamis (24/01/2019) pihak Satres Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi jual beli sabu di sebuah rumah di Kecamatan Margo Tabir.

Mendapatkan laporan pihak Satres Narkoba bertindak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan, alhasil pihak Satres mengamankan AZ dan beberapa barang bukti.

Berdasarkan keterangan AZ bahwa ada satu orang rekannya yang berada di Desa Air Hitam Sarolangun yang juga terlibat, sehingga membuat pihak Satres Narkoba melakukan pengembangan dan penyisiran ke Desa Air Hitam.

Penyisiran tersebut membuahkan hasil, JN berhasil diamankan oleh pihak Satres Narkoba dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya, melalui Kasat Narkoba Polres Merangin, IPTU Robinson Singarimbun yang mengatakan pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah diamankan oleh anggota, penangkapan kedua pelaku cukup memakan waktu karena salah satu pelaku berada di luar Kabupaten Merangin,” ujar IPTU Robinson Singarimbun.

Selain itu Kasar Reserse Narkoba juga mengungkapkan barang bukti berupa sabu  seberat 1,82 gram, satu buah potongan tisu, satu buah potongan plastik asoy dan satu bungkus rokok merek Chief.

“Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba. (Nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Sarolangun Cek Langsung  Kesiagaan Anggotanya

Next Post

Pengedar Narkoba Asal Lambur Luar Dibekuk

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In