• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

29 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP — Proses sidang gugatan YLKI melawan Direktur Umum PDAM Tirta Mayang Jambi selaku tergugat I dan Walikota Jambi selaku Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda, Selasa (29/1).

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, penundaan dikarenakan pihak majelis hakim memimpin sidang masih dalam keadaan sakit. Sidang ini tertunda merupakan kedua kalinya, sampai 6 Februari mendatang.

Berita Lainnya

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Ibnu sangat menyayangkan kepada Tergugat II selaku Walikota Jambi kembali mangkir dari panggilan pengadilan, dan dihadiri oleh tergugat I melalui kuasa hukumnya.

“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya,” kata Ibnu.

YLKI menilai adanya upaya tergugat memperhambat proses persidangan ini. Dibuktikan dari mangkirnya kedua tergugat pada proses persidangan awal. YLKI berharap kepada majelis hakim nantinya koperatif.

Untuk memenangkan proses ini YLKI setidaknya menyiapkan 16 orang pengacara.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, pihak mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI dipersidangan. Ada empat pengacara yang disiapkan PDAM Tirta Mayang Jambi.

“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,”  katanya.

Untuk diketahui, pasca kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Jambi hingga 100 persen dan pelanggan diwajibkan membayar 10 kubik pakai tidak pakai air.

YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018.

Serta seharusnya menurut YLKI ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Dewan  Sarolangun  Sorot Kwalitas Air PDAM TSB

Next Post

DPRD kota Sungaipenuh Kunker Ke DPRD DKI Jakarta

Related Posts

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In