• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

Sidang Gugatan Kenaikan Tarif Air Minum PDAM Kembali Tertunda

30 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Proses sidang gugatan YLKI melawan Direktur Umum PDAM Tirta Mayang Jambi selaku tergugat I dan Walikota Jambi selaku Tergugat II, di Pengadilan Negeri Jambi kembali ditunda, Selasa (29/1).

Ketua YLKI Jambi, Ibnu Khaldun mengatakan, penundaan dikarenakan pihak majelis hakim memimpin sidang masih dalam keadaan sakit. Sidang ini tertunda merupakan kedua kalinya, sampai 6 Februari mendatang.

Berita Lainnya

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Ibnu sangat menyayangkan kepada Tergugat II selaku Walikota Jambi kembali mangkir dari panggilan pengadilan, dan dihadiri oleh tergugat I melalui kuasa hukumnya.

“Kami tidak melihat adanya kehadiran pihak tergugat II Walikota Jambi atau diwakili kuasa hukumnya,” kata Ibnu.

YLKI menilai adanya upaya tergugat memperhambat proses persidangan ini. Dibuktikan dari mangkirnya kedua tergugat pada proses persidangan awal. YLKI berharap kepada majelis hakim nantinya koperatif.

Untuk memenangkan proses ini YLKI setidaknya menyiapkan 16 orang pengacara.

“Kita berharap proses ini berjalan lancar, adanya sebuah kepastian hukum untuk masyarakat, apakah kenaikan tarif PDAM ini melanggar hukum atau tidak,” kata Ibnu.

Sementara itu, Kuasa Hukum PDAM Tirta Mayang Jambi, Suratno mengatakan, pihak mengikuti proses gugatan yang dilayangkan oleh YLKI dipersidangan. Ada empat pengacara yang disiapkan PDAM Tirta Mayang Jambi.

“Untuk proses selanjutnya kita mengikuti hukum acara yang ada, kita lihat saja pembuktiannya dalam persidangan,”  katanya.

Untuk diketahui, pasca kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang Jambi hingga 100 persen dan pelanggan diwajibkan membayar 10 kubik pakai tidak pakai air.

YLKI menilai kenaikan tarif air bertentangan dengan aturan Perundang- undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif, dan Peraturan Daerah yang dibuat nomor 12 tahun 2015 tentang pengembangan sistem penyediaan air minum serta Perwal nomor 45 tahun 2018.

Serta seharusnya menurut YLKI ada koordinasi dengan DPRD Kota Jambi, dan ini melanggar UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Rumah Makan Di Jambi Mulai Manfaatkan Gas Kota

Next Post

APBD Peovinsi Jambi 2018 Selesai, Sekda: BPK Akan Periksa

Related Posts

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

Muscab PPP Jambi, Fadhil Arief Minta Jangan Ada Beruk Tunggal dalam Pengurus

30 Maret 2026
Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

Gubernur Jambi Minta ASN Bekerja Maksimal Hadapi Tantangan Global

30 Maret 2026
Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

Fadhil Arief Gelar Halalbihalal Bersama Masyarakat Batang Hari

22 Maret 2026
Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

Fadhil Arief Temui Al Haris di Lebaran Pertama

21 Maret 2026
Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

Bupati Fadhil Arief Raih Lagi Penghargaan Nasional, Kali Ini Bangun Masyarakat Religius

15 Maret 2026
Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

Jalan Simpang Mersam Dilintasi Excavator, Sekarang Rusak 30 Meter, Kadis PUTR Batang Hari Naik Darah

13 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In