• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Eksekusi Pedagang Angso Duo Oleh Pemprov Jambi di Nilai Menyalahi Proses Hukum

Eksekusi Pedagang Angso Duo Oleh Pemprov Jambi di Nilai Menyalahi Proses Hukum

31 Januari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Jambi angkat bicara terkait polemik penggusuran pedagang pakaian bekas dipasar Angso Duo Jambi oleh pihak Pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (30/1/2019) lalu.

Andre Sirait Ketua LPKNI Jambi mengatakan upaya penggusuran lapak pedagang pakaian bekas oleh Pemprov Jambi menyalahi proses hukum, sebab saat ini perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jambi.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Gugatan di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 145/Pdt.G/2018, PN JMB tertanggal 28 Desember lalu, sampai saat ini belum ingkrah.

Dalam perkara ini PT Eraguna Bumi Nusa selaku pihak pengembang sebagai tergugat I, Fachrori Umar selaku Gubernur Jambi dan M.Dianto selaku Sekda Provinsi Jambi sebagai tergugat II.

“Harusnya pihak pemerintah menunggu keputusan yang inkrah dari Pengadilan atas gugatan kami. Tadi saya tanya, mereka tidak bisa menunjukan surat tugas penggusuran,” ujar Andre, Kamis (31/01).

Dalam tuntutan diajukan menjelaskan bahwa pemindahan pedagang ke Pasar Angso Duo baru sangat memberatkan, karena diperkiraan harga ukuran 3X4 meter berkisar Rp20 juta, sedangkan pengembang PT Eraguna Bumi Nusa menjual dengan harga Rp147 juta dengan uang muka Rp45 juta dan angsuran sebesar Rp3,9 juta.

Tuntutan lainya, meminta pihak tergugat untuk mengganti kerugian material pedagang, serta menetapkan harga kios yang semestinya tanpa memberatkan pedagang.

“Serta tidak melakukan eksekusi sebelum adanya kepastian hukum tetap. Kalau memang tak ada titik temu pada masalah ini, kami langsung melayangkan surat terbuka ke Bapak Presiden RI,” kata Andre, yang juga Kuasa Hukum Penggugat.

Sementara itu, Asisten lll Pemerintah Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, eksekusi bangunan pedagang di Pasar Angso Duo lama ini terpaksa dihentikan sementara.

Namun disisi lain Sudirman mengatakan guna untuk mencari solusi dalam waktu dekat pihaknya akan duduk bersama dengan pihak penggugat.

“Kita akan diskusikan masalah ini kembali. Kita hormati proses hukumnya, karena permintaan mereka, dan kita akan fasilitasi untuk duduk bersama,” kata Sudirman.

Sebelumnya, saat eksekusi penggusuran pedagang menolak ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Kota Jambi, Satpol PP Provinsi Jambi, kepolisian, TNI dan instansi lainnya.

Bahkan alat berat eskavator yang diturunkan ditahan oleh pedagang sehingga berakhir ricuh. Mereka tetap menolak digusur dan pindah ke pasar yang baru.

Alasan pedagang menolak dikarena harga sewa terlalu tinggi, sehingga dengab demikian penertiban tersebut akhirnya dibatalkan dan petugas gabungan serta alat berat ditarik mundur dari lokasi.

“Kami rela untuk mati jika dagang ini di hancurkan, kami di sini mencari makan pak,” kata Mariana, satu diantara pedagang lainnya. (Bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Buka Rapat Pertemuan Bersama BPK

Next Post

Wabup Hadiri  Kick Of Pelatihan Keterampilan Pemberdayaan Perempuan

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In