• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Muaro Jambi, Gelar Ngopi Barang Bersama Wartawan, LSM dan Jaksa

Kejari Muaro Jambi, Gelar Ngopi Barang Bersama Wartawan, LSM dan Jaksa

5 Februari 2019
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar Ngobasa (Ngopi Barang Jaksa ) wartawan,Ketua LSM dan Mitra kerja lainnya, pada Selasa, (05/02), diruangan pola kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Dalam sambutan Kepala Kejari, Sunanto,SH, mengucapkan terimakasi atas kehadiran mitra kerja kejari, wartawan dan LSM dengan pihak hukum di Kabupaten Muaro jambi. Adapun tujuan dari Ngobasa sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan hubungan siraturrahmi  demi tercapainya kinerja yang baik antara wartawan LSM dan mitra kerja lainnya.

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

“Sebagai Jaksa, saya tidak bisa bekerja sendiri tampa di bantu semua pihak, besar harapan saya kedepannya apapun masalahnya kita saling kordinasi agar tidak terjadi kesalah pahaman dalam menyikap kasus yang ada dikabupaten muaro jambi,” ungkapnya.

Menurut Sunanto,  dirinya sendiri melalui Ngobasa tersebut bisa mendengar masukan secara langsung dari tamu undangan yang hadir. Sehingga, diharapkan kedepannya setiap pekerjaan terutama dalamk menyelesaikan kasus bisa transparan.

Pada kesempatan yang sama saat sesi tanya jawab, Ketua LSM Muaro Jambi, Rojali. Mempertanyakan soal penyelesaian hukum yang ada di wilayah hukum kejari Muaro Jambi terkesan lama. “Jadi terkesan kejari, tidak bekerja,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala jaksa menjawab, selaku pihak hukum dirinya tidak mau memutuskan suatu perkara dengan sembrono, karena patal akibatnya. Maka dari itu butuh penyelidikan yang di lengkapi data yang  akurat dan dapat dipertanggung jawabkan di penggadilan.di sesuaikan dengan pasal dan kuhp yang dilanngarnya,” jelasnya.Ims.

ShareTweetSend
Previous Post

Kerjasama Dengan WWF, Dikbud Tebo Terapkan PLH Dalam Mulok SD dan SMP

Next Post

Bupati Syahirsah Lantik 8 Kades Dan 4 Pejabat Administrator

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In