• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPUD Tebo, PAW Anggota Dewan Tunggu Putusan Inkrah Dari Pengadilan

KPUD Tebo, PAW Anggota Dewan Tunggu Putusan Inkrah Dari Pengadilan

6 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui bagian pemerintahan (Kabag Pem) Sekretariat daerah (Setda) Tebo menyatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tebo belum bisa dilaksanakan. Pasalnya salah satu anggota partai tersebut tengah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Kabag Pem Setda Tebo Arif Haryoko kepada Aksi Post menjelaskan bahwa belum ada nama yang di bawa untuk pelaksanaan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo dari PAN DPD Tebo karena salah satu anggota partai sedang mengajukan upaya gugatan hukum di PN Tebo, Rabu (06/02).

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

“Belum ada nama yang dibawa untuk PAW anggota dewan PAN DPD Tebo,” katanya.

Terpisah hal senada disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo H. Basri, kepada Aksipost mengatakan, bahwa pada hasil rapat pleno KPU beberapa waktu lalu pihaknya tidak membawa nama untuk pengganti anggota dewan yang bakal di PAW, tapi hanya menjawab surat dari DPR Tebo yang sebelumnya dikirimkan kepada KPU “jelasnya.

“Saat ini ketua KPU Tebo kita sedang menunggu hasil keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo atas gugatan yang dilakukan oleh salah satu anggota PAN DPD Tebo,” ujar H. Basri meyakini.

Diketahui sebelumnya gugatan hukum yang di ajukan oleh anggota PAN DPD Tebo ke PN Tebo Nomor.4/pdt.G/2019 /PN.Mrt saat ini tengah dalam proses gugatan. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabtim Bakal Merger 12 SD Menjadi 6 SD

Next Post

Batanghari Segera Salurkan Ribuan Bibit Buah Kepada Petani

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In