• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPUD Tebo, PAW Anggota Dewan Tunggu Putusan Inkrah Dari Pengadilan

KPUD Tebo, PAW Anggota Dewan Tunggu Putusan Inkrah Dari Pengadilan

6 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo melalui bagian pemerintahan (Kabag Pem) Sekretariat daerah (Setda) Tebo menyatakan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tebo belum bisa dilaksanakan. Pasalnya salah satu anggota partai tersebut tengah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Kabag Pem Setda Tebo Arif Haryoko kepada Aksi Post menjelaskan bahwa belum ada nama yang di bawa untuk pelaksanaan PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo dari PAN DPD Tebo karena salah satu anggota partai sedang mengajukan upaya gugatan hukum di PN Tebo, Rabu (06/02).

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

“Belum ada nama yang dibawa untuk PAW anggota dewan PAN DPD Tebo,” katanya.

Terpisah hal senada disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo H. Basri, kepada Aksipost mengatakan, bahwa pada hasil rapat pleno KPU beberapa waktu lalu pihaknya tidak membawa nama untuk pengganti anggota dewan yang bakal di PAW, tapi hanya menjawab surat dari DPR Tebo yang sebelumnya dikirimkan kepada KPU “jelasnya.

“Saat ini ketua KPU Tebo kita sedang menunggu hasil keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo atas gugatan yang dilakukan oleh salah satu anggota PAN DPD Tebo,” ujar H. Basri meyakini.

Diketahui sebelumnya gugatan hukum yang di ajukan oleh anggota PAN DPD Tebo ke PN Tebo Nomor.4/pdt.G/2019 /PN.Mrt saat ini tengah dalam proses gugatan. (ard)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tanjabtim Bakal Merger 12 SD Menjadi 6 SD

Next Post

Batanghari Segera Salurkan Ribuan Bibit Buah Kepada Petani

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In