• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Muarojambi Setujui 19 Ranperda

DPRD Muarojambi Setujui 19 Ranperda

7 Februari 2019
in ADVERTORIAL, EKONOMI

MUARO JAMBI – Tiga kelompok pansus dalam pembahasan 19 Ranperda Kabupaten Muarojambi menyetujui terhadap 19 Ranperda tersebut untuk menjadi Perda Kab. Muarojambi. Pansus satu yang disampaikan oleh Fathuri menyetujui terhadap enam Ranperda yang di bahas oleh Pansus satu.

Namun ada beberapa hal saran yang disampaikan oleh Fathuri terhadap beberapa Ranperda yang dibahas. Adapun satu diantaranya yaitu mengenai tata niaga sawit dan karet. Yang mana kelompok kelapa sawit swadaya harus memiliki hamparan kebun maksimal 25 hektare.

Berita Lainnya

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

“Kebun kelapa sawit Swadaya dalam suatu hamparan kebun maksimal 25 hektar dan 25 orang, yang setiap orang memiliki kebun minimal dua hektare dan maksimal 4 hektare yang terikat secara formal bekerja sama atas dasar saling menguntungkan,” ujarnya.

Kemudian mengenai Ranperda Penyerahan Prasarana, Sarana dan Fasilitas Perumahan, Fathuri mengatakan bahwa pihaknya melakukan perubahan nomeklatur. Hal ini dilakukan untuk memperjelas kewenangan di dalam Ranperda tersebut.

“Melakukan perubahan nomeklatur dan memperjelas kewenangan, berubah menjadi penyerahan prasarana, saran dan utilitas dari pengembang kepada pemerintah daerah,” sebutnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Fathuri, bahwa ada beberapa harapannya kepada pemerintah daerah ketika Raperda tersebut disahkan menjadi Perda. Diantaranya yaitu mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Setelah Ranperda disahkan, diharapkan pemda untuk di sosialisasikan, dan mengharapkan adanya regulasi yang telah di sahkan. Kemudian agar mengevaluasi semua perda yang disahkan selama enam bulan sekali, sehingga mengetahui asas manfaatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, sama halnya dengan yang disampaikan oleh Hafis, Pansus dua yang berharap bila Ranperda ini di setujui menjadi Perda Pemkab Muarojambi dapat mengatur seluruh regulasi ranperda ini dimuat lagi dalam regulasi yang lebih mendetail dan dalam peraturan bupati.

“Agar Ranperda yang dibuat ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat langsung bagi perekonomian Kabupaten Muarojambi, serta dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Muarojambi juga,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ramli B, Pansus tiga. Ia juga meminta nantinya Ranperda yang dijadikan Perda dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya di Pemerintahan Kab. Muarojambi.

“Harapan kita, semoga Ranperda yang ada dari inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi dapat berjalan dengan baik dan efektif,” pungkasnya.(dod)

ShareTweetSend
Previous Post

Kepala SKK Migas dan Anggota IV BPK RI Kunjungi Tanjabtim

Next Post

Kabar Duka, Nenek dari Zumi Zola Tutup Usia

Related Posts

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In