• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 28, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PN.Tebo Gelar Sidang Perdana Gugatan Perdata Antara Tumino dan DPP PAN

PN.Tebo Gelar Sidang Perdana Gugatan Perdata Antara Tumino dan DPP PAN

12 Februari 2019
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP- Sidang perdana dalam gugatan perdata antara Tumino selaku penggugat dengan DPP PAN Cq DPW PAN Jambi, Cq DPD PAN Tebo dalam hal ini sebagai tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Selasa (12/2) kemarin.

Tampak penggugat (Tumino,red) hadir di PN Tebo di dampingi oleh penasehat hukumnya Dedi Irawan dan tergugat adalah pengurus DPD PAN Tebo Samsuri,AL dan Gadismawati.

Berita Lainnya

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Saat dikonfirmasi Aksipost Selasa (12/2) kemarin Ketua DPD PAN Tebo Samsuri, di dampingi Gadismawati mengatakan bahwa dalam gugatan sidang perdana yang di gelar di ruang sidang Cakra, PN Tebo mengaku pihaknya tidak ada di dampingi oleh kuasa hukum.

“Dalam sidang ketua majelis hakim, Partono, SH menyampaikan materi gugatan Tumino, melalui kuasa hukum, Dedi Irawan,SH menyatakan permasalahan pemberhentian anggota tidak sesuai prosedur. Deliknya ialah perbuatan melawan hukum bukan sengketa parpol. Artinya masih ada waktu untuk dilakukan mediasi.

Dilain sisi, Syamsuri tidak menyampaikan SK sebagai bukti kalau dia pengurus atau ketua DPD PAN Tebo. Hakim ketua Partono menyarankan agar kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Harapannya perselisihan ini tentu ada solusi, bisa di selesaikan dengan cara mufakat.

“Dan kedua belah pihak bisa memilih mediator dari luar atau luar pengadilan. Mediator ini bersifat netral, bisa memberi masukan kepada kedua pihak dalam menyelesaikan permasalahan ini secara damai “ujar hakim.

Jika prosesnya sudah sepakat, maka di buatkan berita acara kesepakatannya yang akan di kuatkan dengan putusan majelis hakim. Apabila para pihak, melalaikan kewajiban hasil kesepakatan, para pihak yang melanggar bisa di eksekusi “tegas hakim ketua, Partono, SH, MH, di dampingi hakim anggota, Andre lesmana, SH dan Cindar Bumi, SH, MH

Maka demikian, para pihak menyerahkan untuk memilih mediator dari PN. Hakim ketua menunjuk hakim angota sebagai mediator, Cindar Bumi. Kemudian dalam waktu 30 hari, selanjutnya bakal di tentukan pertemuan lagi. Hal ini sebagai wujud komitemen pengadilan dengan biaya ringan, cepat murah, bisa tercapai. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda : Pemprov Jambi Dukung Restocking Ikan Di Kawasan Reservasi

Next Post

Derita Kanker Kelenjar, Monika Warga Rantau Rasau Butuh Uluran Tangan

Related Posts

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

Mahasiswa UM Jambi Dapat Beasiswa Rp100 Juta dari BSI, Ternyata.. 

16 Mei 2026
Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

Dampak Ekonomi Pengembangan UMKM Desa Penyangga Wisata

9 Mei 2026
Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

Workshop di Palembang, Teguh Santosa Bahas Strategi Pembangunan Era Global

5 Mei 2026
Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

Hari Kebebasan Pers Sedunia, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai, Tekankan Perlindungan kepada Jurnalis

4 Mei 2026
Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

Daftarkan Diri Anda Segera! UM Jambi Telah Buka Program Studi Magister Manajemen

1 Mei 2026
Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

Gubernur Al Haris Tinjau Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SMP di Kota Jambi, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan

7 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In