• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tumino Melalui Kuasa Hukum, Gugatan Perkara di PN Tebo Saya Cabut

Tumino Melalui Kuasa Hukum, Gugatan Perkara di PN Tebo Saya Cabut

12 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Proses mediasi para pihak antara Tumino dan Ketua DPD PAN Tebo menyepakati mediasi dengan solusi perdamaian, perkara materi gugatan melawan hukum terkait SK DPP PAN, Nomor : PAN/A/Kpts/KU SJ/124/XII/ 2018. Tanggal 28 Desember 2018 tentang pemberhentian sdr.Tumino dari anggota PAN menjadi materi gugatan perdata di PN Tebo, didaftarkan oleh penasehat hukum Tumino, melalui LBH Citra Keadilan Tebo di PN Tebo, 29 Januari 2019 lalu, resmi dicabut, Selasa (12/2/2019) petang, sekitar jam 16.45 Wib.

Dasar pencabutan perkara itu memang telah ada pembicaraan kesepakatan untuk berdamai secara kekeluargaan, Tumino menilai terhadap masalah ini, dirinya tidak ada tuntutan lagi. “Kita resmi mencabut gugatan di PN Muara Tebo, antara saya dan DPD PAN sudah ada kesepakatan damai. Sudah tidak ada lagi tuntutan, kita sepakat H.Mukhsin yang diajukan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tebo,” ujar Tumino kepada Aksi Post Selasa (12/2) sore kemarin.

Berita Lainnya

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Diakui Tumino, dirinya pun pasrah kepada pengurus partai tentang Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari partai, Namun sesungguhnya, lanjutnya dirinya tetap mencintai yang selama ini ikut membesarkan PAN di Tebo.

“SK pemecatan tersebut, saya serahkan sepenuhnya bagaimana kebijakannya ke pengurus PAN, kita pun siap kalau masih mau di pakai lagi,” ucap Tumino mengakhiri. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

5.041 Siswa SMP Bakal Ikuti UNBK Berbasis Komputer

Next Post

16 Delegasi Merangin Rampung Ikuti HPN

Related Posts

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

UM Jambi Berperan Aktif dalam FOReTIKA 2025

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In