• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Bekukan Sementara Peguyuban Tapak Wali

Pemkab Tanjabtim Bekukan Sementara Peguyuban Tapak Wali

12 Februari 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Paguyuban seni bela diri pernafasan Tapak Wali di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dibekukan pemerintah. Alasannya, ada ajaran yang belum pantas dilakukan kepada masyarakat awam. Bahkan, diduga ada ajarannya yang menyimpang. Pembekuan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Tanjabtim melakukan rapat tertutup di Aula Kesbangpol, Selasa (12/2/2019) kemarin.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tanjabtim KH. As’ad Arsyad yang juga anggota Tim Pakem Tanjabtim mengatakan, untuk persoalan ini MUI belum mengeluarkan Fatwa, sesat atau tidak. Berdasarkan hasil rapat bersama, segala kegiatan Tapak Wali dihentikan untuk sementara. Tim akan mengambil langkah-langkah konkrit setelah ada penjelasan Guru besar paguyuban Tapak Wali.

Berita Lainnya

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

“Sejak tanggal 6 lalu kita sudah bekerja terkait persoalan ini. Dan hari ini Paguyuban Tapak Wali kita panggil disini (red_rapat bersama), tapi pengurus di Tanjab Timur ini tidak mampu menjelaskan kepada kita. Tapi Guru besar mereka dari Sulawesi Tenggara akan datang menjelaskan persoalan yang ada. Makanya untuk sementara kita bekukan sebagai langkah awal,” ungkapnya.

Ditakutkan, jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan gejolak dan gesekan ditengah masyarakat. Apalagi memang, munculnya dugaan adanya ajaran yang tidak biasa kepermukaan setelah pengikutnya mempersoalakan ajaran yang ada di Tapak Wali.

As’ad Arsyad menjelaskan, jika dilihat dari segi paguyuban seni bela diri Tapak Wali tidak ada yang menyimpang. Dan Tapak Wali juga telah berbadan hukum dari Kemenkumham. Hanya saja setelah pengikutnya mengikuti seni bela diri dan pada tahap akhir para pengikut diberikan buku tarekat. ”Tarekat juga tidak salah, tapi setelah kami lihat, buku itu berisikan yang belum pantas menjadi komsumsi orang awam, karena pada intinya dalam buku itu jiwa akan menyatu dengan Allah. Ini kan berbahaya, Butuh tahapan untuk sampai kesana,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, didalam buku itu juga ada ajaran berwudhu, pada saat membasuh tangan dianjurkan membasuh tangan kiri terlebih dahulu. “Yang menjadi persoalan, didalam paguyuban itu juga ada ada pengikutnya yang non muslim. Dan dalam aturan dilarang mengajarkan agama kepada orang yang telah beragama,”lanjutnya.

Paguyuban Tapak Suci sudah berdiri di Tanjan Timur sejak satu tahun terakhir, dan terpusat di Kecamatan Geragai. Hingga saat ini pengikutnya sudah mencapai 130 orang yang tersebar di 7 Kecamatan. Kecamatan Geragai, Mendahara, Mendahara Ulu, Sabak Barat, Sabak Timur, Rantau Rasau dan Kuala Jambi. Namun ajaran ini juga ada di Kabupaten Tanjab Barat. “Berdasarkan keterangan Ketua Tapak Wali Tanjabtim tadi di Jambi ini ada dua Kabupaten, Tanjabtim dan Tanjab Barat,”tambahnya.

Kapolsek Geragai, Iptu Lubrian mengatakan, berdasarkan hasil rapat pihaknya diminta untuk menyetop semua kegiatan Tapak Wali. Untuk pihaknya akan memonitor hingga adanya keputusan setelah Guru Besar dan Pemerintah Daerah (red_tim Pakem ) melakukan pertemuan lanjutan.”Kita akan pantau. Yang jelas semua aktivitasnya distop dahulu,”tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tapak Wali Tanjab Timur Abraham mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan dari Pemerintah. Karena memang sejak menjadi persoalan mereka tetap terbuka.”Kita ikuti (red_stop dulu) sampai Guru Besar datang dari Sulawesi Tenggara,” katanya. (fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Aren Batanghari Harapkan Perhatian Pemda

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Kabur Dalam Hutan

Related Posts

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

Isu Sudirman Sekda Jambi Pindah ke UNJA Ramai Dibicarakan, Usman Ermulan Ketua IKAL Lemhannas Sebut Muzakir Orang Paling Tepat Gantikan Posisi Itu

26 November 2025
Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

Usman Ermulan dan Sutan Adil Hendra Jadi Satu Demi Presiden Prabowo

25 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In