• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bawaslu Jambi Putuskan Caleg PKS Dicoret Dari DCT

Bawaslu Jambi Putuskan Caleg PKS Dicoret Dari DCT

13 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi memutuskan calon legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi Jambi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ruslan HS harus dicoret dari daftar caleg tetap (DCT) karena masih aktif sebagai PNS guru di MAN 1 Kerinci.

“Bawaslu memerintahkan KPU Provinsi Jambi untuk mencoret Ruslan dari dalam DCT. Putusan ini harus dijalankan tiga hari semenjak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis, Asnawi saat membacakan putusan itu di Jambi, Rabu, (13/02).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Bawaslu memutuskan Ruslan HS Caleg DPRD Provinsi Jambi daerah pemilihan Sungaipenuh itu terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi. Berdasarkan temuan dan saksi yang telah dihadirkan itu Ruslan dinyatakan masih aktif sebagai guru MAN 1 Kerinci.

Dalam kasus pelanggaran administrasi tersebut, terlapor tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menghadirkan saksi yang menguatkan sehingga yang bersangkutan juga menerima apapun hasil yang diputuskan Bawaslu.

Sementara itu, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kerinci, Jatra Permana usai mengikuti sidang putusan di Kantor Bawaslu Provinsi Jambi mengatakan, putusan tersebut telah sesuai dengan petitum atau ketentuan.

“KPU harus segera mencoret yang bersangkutan dari DCT. Kemudian putusan yang dibacakan ini sudah sesuai dengan petitum yang kami sampaikan sebelumnya,” kata Jatra.

Sementara itu terkait tidak hadirnya Ruslan dalam setiap proses persidangan itu, pihak Bawaslu Kerinci telah beberapa kali mengirimkan surat undangan sidang yang langsung diterima oleh Ruslan.

“Sudah kita kirimkan surat undangannya dan itu diterima langsung oleh terlapor. Namun yang bersangkutan menyatakan menerima apapun hasil yang diputuskan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Permintaan Karet Global di Perkirakan Naik 2.5 Persen Tahun 2019

Next Post

Presiden Lantik Gubernur Jambi Fachrori Umar Gantikan Zumi Zola

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In