• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Terapkan SOP, Petugas P2U Lapas Sarolongun Dianiaya Atasan

15 Februari 2019
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aneh, salah seorang petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas III kabupaten Sarolangun, Amran Naibaho menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lapas tempatnya bekerja, bukan mendapat pujian, namun malah dianiaya oleh atasannya.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum penjabat struktural lapas sarolangun berinisial NS, kamis (14/2). Parahnya lagi, penganiayaan disaksikan oleh kepala Lapas, Irwan. Selain itu, kejadian ini juga disaksikan oleh sejumlah Narapidana.

Hal ini diungkapkan Amran Naibaho, kepada wartawan. Menurut dia, dirinya telah bekerja sesuai dengan Stadar Operasional Prosedur (SOP), namun saya dapat kekerasan. “mestinya saya dapat pujian, malah dapat pukulan dari atasan,” tutur Amran.

Amran menuturkan Karonologis kejadiannya, dirinya tidak mau mengeluarkan Warga Binaan Pemasyatakatan (WBP) yang akan bekerja luar tembok, dengan alasan tidak diterimanya daftar nama Tamping pekerja baru oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) yang belum diketahui apakah sudah melalui sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) untuk layak dipekerjakan sebagai Tamping.

Dia juga menyebutkan, sidang TPP dilakukan untuk menyeleksi para WBP yang telah memenuhi syarat berhak atau tidaknya dijadikan Tamping pekerja sesuai dengan Permenkumham RI no 7 tahun 2013.

Lebih jauh dia, mengungkapkan, selama Lapas Sarolangun di kepalai oleh Irwan, tidak diperlakukan lagi buku Bon yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban mengeluarkan tamping pekerja luar tembok.

“Buku bon tidak ada daftar nama Tamping baru, jadi saya tidak berani mengeluarkan WBP asal-asalan, malah saya kena marah dan dipukul oleh Kasubsi pembinaan, yang datang bersamaan dengan Kalapas,” kesalnya.

Dia juga memaparkan alasan tidak mengeluarkan Tamping baru, karena ada Tamping yang kasus perkara Korupsi atas nama Asep septiawan, perkara UU RI NO 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 tahun 2013, poin 6, yang isinya, untuk diangkat menjadi Tamping atau Pemuka bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika, Psikotropika, Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan, inilah yang membuat saya tidak berani mengeluarkan Tamping baru,” tegasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

PUPR Provinsi Jambi Gandeng TNI Membuka Jalan di Merangin

Next Post

Kasum TNI: Kegiatan Teritorial TNI Pengabdian Tanpa Batas

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In