• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result

Terapkan SOP, Petugas P2U Lapas Sarolongun Dianiaya Atasan

15 Februari 2019
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aneh, salah seorang petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas III kabupaten Sarolangun, Amran Naibaho menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lapas tempatnya bekerja, bukan mendapat pujian, namun malah dianiaya oleh atasannya.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum penjabat struktural lapas sarolangun berinisial NS, kamis (14/2). Parahnya lagi, penganiayaan disaksikan oleh kepala Lapas, Irwan. Selain itu, kejadian ini juga disaksikan oleh sejumlah Narapidana.

Hal ini diungkapkan Amran Naibaho, kepada wartawan. Menurut dia, dirinya telah bekerja sesuai dengan Stadar Operasional Prosedur (SOP), namun saya dapat kekerasan. “mestinya saya dapat pujian, malah dapat pukulan dari atasan,” tutur Amran.

Amran menuturkan Karonologis kejadiannya, dirinya tidak mau mengeluarkan Warga Binaan Pemasyatakatan (WBP) yang akan bekerja luar tembok, dengan alasan tidak diterimanya daftar nama Tamping pekerja baru oleh petugas penjaga pintu utama (P2U) yang belum diketahui apakah sudah melalui sidang Tim Pemantau Pemasyarakatan (TPP) untuk layak dipekerjakan sebagai Tamping.

Dia juga menyebutkan, sidang TPP dilakukan untuk menyeleksi para WBP yang telah memenuhi syarat berhak atau tidaknya dijadikan Tamping pekerja sesuai dengan Permenkumham RI no 7 tahun 2013.

Lebih jauh dia, mengungkapkan, selama Lapas Sarolangun di kepalai oleh Irwan, tidak diperlakukan lagi buku Bon yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi pertanggung jawaban mengeluarkan tamping pekerja luar tembok.

“Buku bon tidak ada daftar nama Tamping baru, jadi saya tidak berani mengeluarkan WBP asal-asalan, malah saya kena marah dan dipukul oleh Kasubsi pembinaan, yang datang bersamaan dengan Kalapas,” kesalnya.

Dia juga memaparkan alasan tidak mengeluarkan Tamping baru, karena ada Tamping yang kasus perkara Korupsi atas nama Asep septiawan, perkara UU RI NO 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi.

“Sesuai dengan Permenkumham RI No. 7 tahun 2013, poin 6, yang isinya, untuk diangkat menjadi Tamping atau Pemuka bukan Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana Terorisme, Narkotika, Psikotropika, Korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, penipuan serta penggelapan, inilah yang membuat saya tidak berani mengeluarkan Tamping baru,” tegasnya. (hen)

ShareTweetSend
Previous Post

PUPR Provinsi Jambi Gandeng TNI Membuka Jalan di Merangin

Next Post

Kasum TNI: Kegiatan Teritorial TNI Pengabdian Tanpa Batas

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In