• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pertamina: Pemboran Sumur Minyak di Batanghari Tindakan Pidana

Pertamina: Pemboran Sumur Minyak di Batanghari Tindakan Pidana

18 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP- Pertamina EP Aset 1 menyatakan musibah terbakarnya sumur minyak pada kegiatan pemboran di lahan masyarakat di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yang mengakibatkan satu orang kritis pada Sabtu (16/2), merupakan tindakan pidana.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan mengeksploitasi migas yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau dalam hal ini, sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas), kegiatan tersebut merupakan perbuatan pidana,” kata Rizal Rukhaidan dariPertamina EP Asset 1 Legal dan Relation Manager, Senin (18/02).

Berita Lainnya

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Rizal menjelaskan, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface atau dibawah permukaan tanah yang diberikan oleh negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Jika KKKS ingin melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat, seperti berdiri bangunan rumah, sawah, kebun dan lainnya, maka KKKS perlu melakukan pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.

“Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan,” kata Rizal.

Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa izin tersebut, pihak Pertamina EP Asset 1 katanya terus mendorong Pemprov Jambi untuk mengaktifkan kembali tim terpadu yang telah dibentuk oleh Gubernur Jambi dan mendorong peran serta Pemerintah pusat (Kementerian ESDM) agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.

Rizal juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal dimana kontribusi Pertamina EP dalam kegiatan tersebut adalah dalam hal teknis penutupan sumur-sumur illegal.

“Tidak hanya berkontribusi dalam hal teknis penutupan sumur, bahkan Pertamina EP juga telah menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya Pertamina EP untuk terus bersinergi dengan masyarakat sekitar,” kata Rizal. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Terjaring Razia Narkoba, Seorang Wanita Mengaku Keluarga Jenderal

Next Post

Beruang Masih Berkeliaran, Warga Makin Cemas

Related Posts

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In