• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2.270 Butir Ekstasi

Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 2.270 Butir Ekstasi

19 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 2.270 butir pil ekstasi dengan mengamankan sebanyak enam orang kurirnya.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta, Selasa (19/02) mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan setelah mendapatkan informasi akan ada narkoba yang melintasi atau melewati Kota Jambi.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Hasil penangkapan di lapangan total barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian sebanyak 2.270 butir ekstasi dengan tersangka enam orang dan menggunakan modus bermacam-macam.

Penangkapan pertama dilakukan petugas, yakni atas nama tersangka Endang Kurnia, warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang diamankan pada 9 Februari 2019 di Angsoduo dengan barang bukti 414 butir ekstasi. “Saat itu, tersangka akan membawa ekstasi ke kawasan Pulau Pandan atau yang dikenal dengan kampung narkoba,” katanya.

Kemudian dikembangkan kasusnya dan didapatkan informasi ada rekan Endang yang merupakan satu jaringan membawa ekstasi dari Riau menuju Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan, hasilnya diamankan Feri Fernandes dan Bustamin Arifin yang merupakan warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi serta Dimas, warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Mereka ditangkap di perbatasan Jambi-Riau, tepatnya di depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir ekstasi. Mereka mengendarai mobil Suzuki Ertiga BH 1879 NC. Hasil introgasi, ekstasi tersebut merupakan pesanan dari Palembang, Sumsel.

“Dikembangkan lagi dan ditangkap dua orang di Palembang. Keduanya Ahmad Yani dan Apriyadi. Mereka ini satu jaringan,” kata Eka.

Dari hasil pemeriksaan, ekstasi itu merupakan pesanan dari salah satu narapidana yang berada di dalam lapas di Palembang dan keenam tersangka merupakan kurir.

Barang haram pil ekstasi itu sesuai dengan pasaran akan dijual antara Rp250 ribu hingga Rp300 ribu dan polisi juga masih mengembangkan kasusnya, kata Kombes Eka. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BKKBN Jambi Tingkatkan Kompetensi Kader PPKBD

Next Post

Motor Milik Wartawan Nyaris Digondol Maling

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In