• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

21 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Gugatan hukum perdata antara penggugat pemilik lahan seluas 20 hektar Siti Cholifah alias Mak Lampir dan anggota kelompok tani dengan Linggur Indah dengan pihak tergugat PT.Satya Kisma Usaha (SKU) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis (21/2) kemarin di tunda.

Kuasa hukum Siti Cholifah Dedi Irawan di dampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Tomson Purba mengatakan bahwa gugatan perdata oleh hakim tunggal PN Tebo Cindar,SH Kamis (21/02) kemarin di tunda. “Sidang akan di lanjutkan pada Kamis (28/2) mendatang,” kata Dedi Irawan kemarin.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Adapun materi hukum gugatan perdata adalah terkait lahan milik kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir seluas 20 hektar diduga di serobot oleh PT.SKU pada (26/6/2009) lalu. Selain itu PT. SKU juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut,” tegas kuasa hukum Dedi Irawan.

Dasar dari kepemilikan lahan seluas 20 hektar milik Siti Cholifah dan anggota kelompok tani Linggur Indah lanjut Dedi Irawan, adalah berupa Sporadik. Namun sayang pihak dari PT.SKU selaku tergugat belum terkonfirmasi. Pasalnya usai penundaan sidang oleh hakim PN Tebo, tergugat PT.SKU langsung keluar meninggal ruang sidang.

Masih ditempat yang sama Mak Lampir, didampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan dan Direktur LBH Citra Keadilan kepada Aksipost kemarin menguraikan bahwa asal tanah yang di miliki oleh anggota kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir di dalamnya, lahan tersebut dikuasai atau dimilikinya sejak tahun 2003 lalu.

Lahan tersebut terletak di desa Kandang Rt.7 kecamatan Tebo Tengah dengan rincian per KK seluas 2 hektar sedangkan 1/4 hektarnya untuk lokasi permukiman perumahan “jawab Mak Lampir singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Camat dan Kades Harus Menjadi Garda Tedepan Optimalisasi PAD

Next Post

Pejabat Eslon II Bakal Dilakukan Mutasi

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In