• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

Hakim Tunda Gugatan Perdata Antara Mak Lampir dan PT.SKU

21 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Gugatan hukum perdata antara penggugat pemilik lahan seluas 20 hektar Siti Cholifah alias Mak Lampir dan anggota kelompok tani dengan Linggur Indah dengan pihak tergugat PT.Satya Kisma Usaha (SKU) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis (21/2) kemarin di tunda.

Kuasa hukum Siti Cholifah Dedi Irawan di dampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Tomson Purba mengatakan bahwa gugatan perdata oleh hakim tunggal PN Tebo Cindar,SH Kamis (21/02) kemarin di tunda. “Sidang akan di lanjutkan pada Kamis (28/2) mendatang,” kata Dedi Irawan kemarin.

Berita Lainnya

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Adapun materi hukum gugatan perdata adalah terkait lahan milik kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir seluas 20 hektar diduga di serobot oleh PT.SKU pada (26/6/2009) lalu. Selain itu PT. SKU juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut,” tegas kuasa hukum Dedi Irawan.

Dasar dari kepemilikan lahan seluas 20 hektar milik Siti Cholifah dan anggota kelompok tani Linggur Indah lanjut Dedi Irawan, adalah berupa Sporadik. Namun sayang pihak dari PT.SKU selaku tergugat belum terkonfirmasi. Pasalnya usai penundaan sidang oleh hakim PN Tebo, tergugat PT.SKU langsung keluar meninggal ruang sidang.

Masih ditempat yang sama Mak Lampir, didampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan dan Direktur LBH Citra Keadilan kepada Aksipost kemarin menguraikan bahwa asal tanah yang di miliki oleh anggota kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir di dalamnya, lahan tersebut dikuasai atau dimilikinya sejak tahun 2003 lalu.

Lahan tersebut terletak di desa Kandang Rt.7 kecamatan Tebo Tengah dengan rincian per KK seluas 2 hektar sedangkan 1/4 hektarnya untuk lokasi permukiman perumahan “jawab Mak Lampir singkat. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Camat dan Kades Harus Menjadi Garda Tedepan Optimalisasi PAD

Next Post

Pejabat Eslon II Bakal Dilakukan Mutasi

Related Posts

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

25 Januari 2026
Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In