• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus 2.270 Butir Ekstasi

Polda Jambi Tetapkan Enam Tersangka Kasus 2.270 Butir Ekstasi

21 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 2.270 butir yang akan diselundupkan ke Lapas Merah Mata Palembang ke Jambi yang merupakan jaringan sindikat narkoba antarlapas di Sumatera.

“Keenam tersangka jaringan sindikat narkoba dikendalikan narapidana dari dalam lapas, terbukti dua ribu butir ekstasi tersebut, pesanan dan dikendalikan oleh narapidana di Lapas Palembang yang merupakan satu jaringan dengan pengendali di lapas Jambi,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta, Kamis (21/02).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Pengendali dan pemilik 2.270 butir pil ekstasi tersebut merupakan satu jaringan dengan Lapas Klas II A Jambi.

Eka menegaskan pihaknya akan mendalami jaringan lapas yang berhasil diungkapnya itu, dan akan kembangkan lebih dalam untuk bisa mengungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan pengiriman ekstasi sebanyak 4.000 butir dengan tersangka Rajajuli Ibrahim pada 14 Februari 2019 lalu yang dibawa tersangka dari Lapas Bengkalis Pekan Baru, Provinsi Riau, yang akan di selundupkan ke Lapas Jambi dan Lapas Palembang.

Kemudian pada pada 16 Februari lalu, tim juga mengamankan satu tersangka, Endang di Pasar Angso Duo dengan barang bukti 414 butir ekstasi yang akan di pasok Ke Kampung Narkoba Pulau Pandan Kota Jambi.

Dari penangkapan itu kemudian tim pada 17 Februari 2019 mengembangkan dan menangkap lima orang tersangka di Perbatasan Jambi Riau tepatnya di depan Polsek Merlung dengan barang bukti 1.860 butir esktasi yang mana seluruh pil haram ekstasi itu adalah kualitas baik yang berasal dari Belanda.

Kelima orang tersebut yakni Feri Fernandes (30) warga Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Apriadi Jelutung, Dimas Adi Prabowo warga Kenali Atas Kecamtan akota Baru, Ahmad Yani Kota Baru dan Bustami Arifin Warga Lebak Bandung Jelutung.

Selanjutnya tim mengembangkan kembali dari lima itu ke Lapas Mata Merah Palembang. Dari sana pihaknya mengamankan satu orang yakni Apit yang merupakan napi Lapas Mata Merah Palembang. Saat ini Apit kasusnya di tanggani Polda Sumatra Selatan (Sumsel). ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jambi Pimpin Upacara HPSN Di TPA

Next Post

Agustus 2019, 44 Desa Bakal Pilkades Serentak

Related Posts

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In