• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tebo Bakal Klarifikasi Surat Aktifis

Kejari Tebo Bakal Klarifikasi Surat Aktifis

24 Februari 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Dewan pimpinan pusat lembaga pengawasan investigasi tindak pidana korupsi (DPP LPI Tipikor) Afriansah kepada Aksi Post mengatakan, bahwa ia akan berkirim surat kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo untuk klarifikasi tindaklanjut proses hukum atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1587 K/PID.SUS/2016.

“Surat tersebut baru di kirim melalui kantor Pos, mungkin sekitar hari Senin (25/02) sudah sampai dan di terima oleh pihak Kejari Tebo,” kata Ariansah, Jumat (22/02).

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Di jelaskannya, bahwa dengan surat klarifikasi tersebut dirinya berharap Kejari Tebo bisa memberikan jawaban terhadap temuan dan pertanyaan dalam surat klarifikasi ini.

Temuan di maksud ialah berdasarkan Keputusan kasasi nomor 1587 K/PID. SUS/2016 atas nama Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi. MA Mengadili dan “menyatakan terdakwa Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Afriansah.

Berdasarkan Keputusan kasasi nomor 1587 K/PID.SUS/2016, atas nama Joko Paryadi, ST, MT bin Sukadi bahwa data-data terkait Korupsi paket 10 pekerjaan pengaspalan Pal 12 jalan 21 unit 1  dan pekerjaan paket 11 pengaspalan jalan Muara Niro-Muara Tabun (multiyear) “di kembalikan ke penyidik melalui penuntut umum untuk di pergunakan dalam perkara atas nama Ir.Saryono,Ali Arifin,ST, Musashi Pangeran Batara dan Deni Kriswardana.

Menanggapi hal itu Kepala Kejari Tebo Teguh Suhendro,SH melalui Kepala seksi (Kasi) Intelijen Agus Sukandar,SH kepada Aksipost melalui sambungan telpon Jumat (22/2) menuturkan pihaknya bakal mengklarifikasi tentang putusan MA atas di tolaknya kasasi mantan Kabid Bina Marga PUPR Tebo.

“Namun demikian karena ini kasusnya adalah merupakan Tindak pidana khusus (Tipidsus) akan kita koordinasikan dulu dengan Kasi Pidsus,” ujar Kasi Intel.

“Mengenai surat klarifikasi yang akan di sampaikan oleh aktifis dari LPI Tipikor kita sudah dapat informasinya katanya di kirimkan ke Kejari Tebo,” kata Kasi Intel.

“Kebetulan Kasi Pidsus berhalangan ngantor karena sedang kurang sehat badan, jadi hari Senin  (25/02) saja kita klaririfikasinya sekalian dengan perkembangan kasus LPJU,” sambungnya. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

72 Peserta Ikuti Ujian P3K

Next Post

Bengkolan Tanjung Tanah, Rawan Kecelakaan

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In