• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Selamat dari ‘Tebasan’ Samurai, Budi Datangi Polsek Mestong

Selamat dari ‘Tebasan’ Samurai, Budi Datangi Polsek Mestong

26 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Keberuntungan nampaknya masih berpihak kepada Budi (50), pada Minggu (24/02) lalu dirinya berhasil selamat dari ‘tebasan’ Samurai sepanjang sekitar 1 meter yang dilakukan oleh warga Kabupaten Muaro Jambi.

Kejadian itu kata Budi, terjadi di Perumahan Perangin Anginan Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong tak jauh dari kediaman terduga pelaku yang diketahui berinisial MS.

Berita Lainnya

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Tidak diketahui alasan MS emosi kemudian menyerang Budi yang merupakan karyawan PT. Putra Arafah Indonesia (PAI), namun diketahui itu, terjadi perdebatan antara keduanya terkait tunggakan sepeda motor milik MS.

Budi mengatakan saat itu, ia yang ingin menghindari keributan berusaha pergi dari menjauh, namun saat sudah keluar dari rumah MS, tiba-tiba dari arah belakang dia mendapatkan serangan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

“(Sini kau-Red MS), waktu itu MS langsung mengayunkan samurai ke arah kepala saya. Secara reflek saya menghindari sehingga tidak terluka,” katanya.

Atas kejadian itu, Budi telah melaporkan MS ke Polsek Mestong. Ini sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan Nomor STPL B. 1-13/II/Res/2019/Polsek tanggal 24 Februari 2019, laporan ini diterima dan ditandatangani Bamin Ops SPK Regu I, Bripka Hendra M Utama.

Sementara Ahmad Yani Perwakilan dari PT. PAI tempat Budi bekerja meminta aparat kepolisian  dapat menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, dan terlapor bisa diproses sesuai aturan.

“Kami berharap Polsek Mestong dapat menindaklanjuti laporan, kejadian tidak hanya mengancam nyawa, tapi menghambat kerja kami dilapangan, dan takutnya terulang kepada tim tim yang lain, itu yang kita hindari dan jangan sampai terulang lagi,” kata Ahmad Yani. (Rul)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Tetapkan Wanita DPO Kasus Penipuan

Next Post

Sarana Transportasi Pengubung 5 Desa di Kayu Aro Nyaris Putus

Related Posts

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

Berikut Kecamatan di Batang Hari Rawan Karhutla, Perlu Diawasi Ketat

13 Juni 2025
Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

Bupati Batang Hari: Anak Muda Harus Jadi Petani Cerdas

12 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In