• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BKIPM Jambi Kawal Sidang Putusan Penyeludup Lobster

BKIPM Jambi Kawal Sidang Putusan Penyeludup Lobster

3 Maret 2019
in DAERAH

Jambi, AP – BKIPM Jambi akan mengawal sidang putusan kasus penyelundupan 56 ribu ekor benih lobster di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan terdakwa Hasan alias Andi.

Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, Jumat, mengatakan, pihaknya akan memantau dan mengawal putusan hakim PN Jambi kasus penyelundupan benih lobster tersebut.

Berita Lainnya

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Sampai saat ini pelaku penyelundupan benih lobster dengan terdakwa Hasan telah dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Hasan alias Andi pemilik benih lobster sebanyak 56 ribu di Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rendi dalam tuntutannya mengatakan terdakwa terbukti telah melanggar Undang Undang perikanan.

Perbuatan terdakwa, Hasan dalam persidangan sebagaimana dalam dakwaan yang di ajukan jaksa terbukti secara sah maka minta majelis hakim untuk menjatuhi hukuman sebagaimana tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut dituntut sebagaimana di atur dalam Undang Undang Tentang perikanan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004,.tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,”ungkap jaksa.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada 5 Maret 2019 mendatang. BKIPM Jambi berharap putusan hakim PN Jambi sesuai dengan fakta hukum dipersidangan agar pelaku penyelundupan benih lobster bisa dihukum maksimal agar ada efek jeranya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kadis PUPR Provinsi Jambi Terima Penghargaan Jasa Kontruksi

Next Post

Caleg Dapil III Tanjabtim Ini Terindikasi Korupsi ADD dan DD

Related Posts

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

HUT LPKNI Beri Manfaat Warga Rawasari

22 November 2025
Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

Sekda Sudirman Tegaskan Peran Strategis Pramuka dalam Pembentukan Karakter Pemuda

20 November 2025
Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

Kerja Keras Bupati Batang Hari Raih Lagi Prestasi Nasional Tahun 2025

11 November 2025
Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In