• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub dan Satlantas Polres Tebo Gelar Razia di Tiga Titik

Dishub dan Satlantas Polres Tebo Gelar Razia di Tiga Titik

10 Maret 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Dalam upaya untuk peningkatan disiplin kendaraan angkutan barang, Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tebo rencananya, hari ini, Senin (11/3) bakal menggelar operasi atau razia gabungan bersama Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Tebo.

Kepala Dishub Tebo Drs.Eryanto,MM kemarin mengatakan bahwa pihaknya bersama Satlantas Polres Tebo bakal menggelar razia gabungan yang akan di laksanakan selama tiga hari ke depan.

Berita Lainnya

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

Razia gubungan yang melibatkan antara Dishub dengan Satlantas Polres Tebo tersebut akan di gelar pada Senin hingga Rabu (11-13/3/ 2019) mendatang, ujar Kadishub Tebo kepada Aksi Post.

“Pada hari Senin, razia peningkatan disiplin kendaraan angkutan barang difokuskan di wilayah hukum kecamatan Rimbo Bujang, kemudian Selasa di kecamatan Tengah Ilir dan terakhir, hari Rabu di kecamatan Tebo Tengah,” urainya.

Dishub Tebo juga menghimbau kepada pemilik atau para pengendara angkutan barang supaya melengkapi surat-surat yang berkenaan dengan kendaraan, terangnya.

“Jika saat razia masih ada ditemukan pengendara beralasan apapun dalihnya, mereka tak melengkapi surat kendaraan ataupun telah berakhir masa berlakunya maka Dishub Tebo bersama Satlantas bakal langsung mengambil tindak ditempat dan di proses sesuai prosedur ketentuan yang berlaku” tegas Kadishub Eriyanto. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelebaran Jembatan Terkendala, Komisi III DPRD Kota Jambi Panggil Pihak Terkait

Next Post

Impor Jambi Melonjak 170,42 Persen Pada Januari 2019

Related Posts

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

NU, Jatman dan Majelis Mursyidin Akan Hadiri Milad Rumah Suluk TNAJ di Rimbo Bujang

30 Agustus 2025
SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

SKK Migas-Jadestone Beri Beasiswa 2 Putri Tanjab Barat

27 Agustus 2025
JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

JMSI Jangkau Kelompok Mahasiswa untuk Sambungkan Gagasan Positif

10 Juli 2025
BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In