• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gubernur Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu

Gubernur Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas Dalam Pemilu

27 Februari 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan UMum (Pemilu), baik Pemilihan Legislatif mauPun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Johansyah, SE,ME, Rabu (27/2) sore.

Johansyah menyatakan, menjaga netralitas ASN dalam Pemilu yang ditegaskan Gubernur Jambi tersebut sudah tertuang dalam Surat Gubernur Jambi Nomor S-3987/BKD-3.2/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 lalu, yang ditujukan kepada para bupati dan walikota se Provinsi Jambi dan ASN lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, sekaligus menindaklanjuti Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN memperhatikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berdasarkan pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan, berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b, menyartakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Johansyah menjelaskan, berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahhun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE) PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tindakan administratif dimaksud, lanjut Johansyah, dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Johansyah menerangkan, terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin netralitas dilaporkan baik kepada unsur pengawas Pemilu yang berada di masing-masing daerah maupun kepada unsur pengawasan di instansi pemerintah PNS yang bersangkutan, untuk dapat diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan tersebut diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan. (Mustar).

ShareTweetSend
Previous Post

BMKG Imbau Masyarakat Waspada Potensi Hujan Lebat

Next Post

Wako AJB Buka Sosialisasi BPJS Bagi Kades

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In