• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
38 Peserta di Tanjabbar Lulus PPPK

38 Peserta di Tanjabbar Lulus PPPK

14 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi satu-satunya kabupaten yang melakukan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Jambi.

Pasca seleksi pada awal Maret lalu, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengumumkan 38 peserta yang lulus.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan 38 orang ini merupakan peserta yang lulus seleksi CAT. Setelah diumumkan, saat ini pihaknya tengah mengusulkan nama-nama peserta yang lulus guna penempatan instansi.

“Penempatan 38 orang yang lulus ini, terdiri dari sembilan orang penyuluh pertanian dan 29 orang tenaga guru,” katanya.

Encep juga mengatakan, 38 orang ini dinyatakan lulus setelah mengikuti seleksi ketat. Baik seleksi kompetensi maupun wawancara. Kebanyakan peserta yang mengikuti seleksi tersebut jatuh atau tidak lulus di bidang kompetensi teknis. Sementara untuk hasil yang dengan passing grade tertinggi secara keseluruhan dari penyuluh pertanian.

“Nilai mereka (penyuluh pertanian-red) tertinggi secara keseluruhan, kompetensi teknis 102 tertinggi, dan paling rendah 68. Sementara untuk passing grade yang tertinggi di formasi guru dengan poin 66,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada seleksi PPPK beberapa waktu lalu, diikuti oleh 85 orang. Akan tetapi empat orang tidak menyerahkan berkas serta ada beberapa orang yang yang tidak memenuhi syarat. Sehingga yang mengikuti seleksi hanya 72 orang yang dinyatakan lulus berkas.

Sedangkan untuk usulan yang dilakukan BKPSDM sebanyak 130 formasi PPPK. Namun yang disetujui hanya 38 orang saja. Sementara mereka yang mengikuti seleksi merupakan eks honorer K2 dengan pendidikan terakhir sarjana atau S1. (bjg)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Mulai Sortir Surat Suara Pemilu 2019

Next Post

PT.Huma Indo Kelapa Siap Beroperasi di Bulan Juli

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In