• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, April 6, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Curanmor Berhasil Digulung

Pelaku Curanmor Berhasil Digulung

21 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat serta menangkap pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Kali ini tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabbar berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor dan satu orang pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor. Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta salah satu pelaku curanmor merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut yakni, satu unit motor Yamaha Mio M3 CW Warna Hitam Tahun 2018 BH 4783 OM, satu unit motor Honda Beat BH 5508 OA dan satu unit motor Jupiter Z1 warna hitam BH 6955 EZ.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NG dan MH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku ATS dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kemendikbud: Tingkat Kesulitan Soal UN tak Berubah

Next Post

Kemenkes Libatkan Pemuda Dalam Pembangunan Kesehatan

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In