• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Curanmor Berhasil Digulung

Pelaku Curanmor Berhasil Digulung

21 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat serta menangkap pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Kali ini tim opsnal Sat Reskrim Polres Tanjabbar berhasil menangkap dan mengamankan dua orang pelaku tindak pidana curanmor dan satu orang pelaku tindak pidana penadahan hasil curanmor. Ketiga pelaku ini ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda serta salah satu pelaku curanmor merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Kapolres Tanjabbar AKBP ADG Sinaga, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tanjabbar IPTU Dian Pornomo, S.IK, MH dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana penadahan hasil curanmor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ketiga pelaku tersebut yakni, satu unit motor Yamaha Mio M3 CW Warna Hitam Tahun 2018 BH 4783 OM, satu unit motor Honda Beat BH 5508 OA dan satu unit motor Jupiter Z1 warna hitam BH 6955 EZ.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku NG dan MH dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara untuk pelaku ATS dijerat pasal 480 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (sj)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kemendikbud: Tingkat Kesulitan Soal UN tak Berubah

Next Post

Kemenkes Libatkan Pemuda Dalam Pembangunan Kesehatan

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In