• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Dari PKB Dihentikan

Dugaan Money Politik Caleg DPR RI Dari PKB Dihentikan

21 Maret 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), secara resmi menutup kasus dugaan money politik yang dilakukan Handayani, caleg DPR RI Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bawaslu beralasan, penutupan kasus ini dilakukan, lantaran dalam waktu seminggu Bawaslu tak menemukan bukti dan saksi.

Divisi Penanganan pelanggaran Bawaslu Tanjabbar, Yasin, ketika dikonfirmasi mengaku jika kendala pengungkapan kasus salah satunya juga karena aturan di Bawaslu. Dimana aturan membatasi waktu untuk menyelidiki kasus.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Diungkapkannya, Bawaslu butuh saksi dan bukti yang kuat untuk menuntaskan kasus ini. Sementara sesuai aturan, waktu yang diberikan hanya tujuh hari.

“Kalau untuk temuan dikasih waktu tujuh hari untuk proses, sedangkan kalau kasus berdasarkan laporan waktunya tiga hari,” katanya.

Menurut Yasin, setelah lewat waktu tersebut, jika tidak ditemukan bukti dan saksi formil maka tidak bisa lagi dilakukan tindak lanjut. Apalagi menurutnya, pihaknya juga kesulitan mencari saksi. Hal ini terjadi lantaran masyarakat yang menerima uang tidak lagi mau bicara.

“Jadi mereka sekarang tidak mau lagi ngomong. Kita kesulitan mencari saksi. Sementara untuk memaksa tentu tidak boleh,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Handayani, anggota DPR RI yang kini maju lagi pada pileg, melakukan acara silaturahmi dengan warga di Kecamatan Tebing Tinggi pada 28 Februari lalu. Masyarakat yang menghadiri acara tersebut diberi uang transportasi sebesar Rp30 ribu.

Handayani pun pada beberapa awak media sempat mengakui memberikan uang transportasi. Namun dirinya mengaku tidak tahu ada aturan yang melarang.

Padahal sesuai SK KPU, ayat 2 dan 3 tahun 2019, jelas dibunyikan tidak boleh memberikan uang kepada masyarakat. Karena hal ini bisa dikategorikan money politik. (mg)

 

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Kemenkes Libatkan Pemuda Dalam Pembangunan Kesehatan

Next Post

Wabup Apresiasi Istighosah Pemilu Damai

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In