• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris: Permasalahan di Desa Jangan Dipendam

H Al Haris: Permasalahan di Desa Jangan Dipendam

25 Maret 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Permasalah di desa jangan dipendam, karena bisa menjadi bara api yang suatu saat dapat meledak. Untuk itu berbagai permasalahan yang terjadi di desa, ungkapkanlah pada rapat kerja (Raker) kades, sehingga bisa diambil jalan keluarnya.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin H Al Haris pada Raker Kades Dapil I dan Kecamatan Tabir Timur, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Merangin kemarin (25/03).

Berita Lainnya

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

‘’Kades itu harus proaktif, cepat diurus bila terjadi permasalahan di desa. Tidak bisa kades membangun desa sendirian, untuk itu rangkul semua kalangan dan terpenting harus terbuka tentang anggaran desa,’’ujar Bupati.

Dalam membangun desa lanjut bupati, kades harus memperhatikan kepentingan orang banyak. Jangan membangun hanya untuk kepentingan segelintir orang saja, karena hasil pembangunan harus bisa bermanfaat bagi orang banyak.

Untuk itu sebelum menganggarkan dana saran bupati, kades harus melihat apa yang menjadi kepentingan mendasar kebutuhan masyarakat. Kades harus bisa mempertahankan hal-hal yang dianggap penting pada Musrenbang.

‘’Kita jangan hanya memikirkan pembangunan fisik saja, tapi juga pembangunan sumber daya perangkat desa perlu dipikirkan. Silahkan nanti buat anggaran Studi Tiru ke desa lain, sehingga wawasan kita bisa lebih terbuka,’’pinta Bupati.

Pada kesepatan itu bupati menyayangkan ada seorang Kades yang ditahan, tanpa izin bupati. Seharusnya koordinasi dilakukan terlebih dahulu ke bupati, mengingat tugas kades itu melayani masyarakat.

‘’Kalau kadesnya tiba-tiba ditahan, bagaimana jika ada masyarakat yang sakit membutuhkan surat dari kades, tentu jadi ribet. Tapi bila koordinasi dilakukan, tentu hal itu sudah terpikirkan, siapa penjabat sementaranya,’’terang Bupati.

Menariknya pada raker kades kali ini dibuat per-daerah pemilihan (Dapil), hal ini mengingat kondisi dan geografis semua desa di Kabupaten Merangin tidak sama. Bila pembahasan dilakukan satu Dapil saja, tentu ada berbagai persamaannya.

Namun bila raker ini digabungkan semua Dapil, tentu akan banyak kades yang tidak kebagian waktu untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di desanya masing-masing.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Sekda: Pemda Dukung Program Jaminan Kesehatan

Next Post

Bupati Serahkan 247 SK CPNS Formasi 2018

Related Posts

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

6 Fakta Amrizal Jadi DPRD Jambi Maling Nomor Ijazah Orang Lain, Terancam Dibui 7 Tahun Tapi Tak Ditahan

5 Maret 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In