• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Telat LHKPN Pegawai ASN Tebo di Sangsi Tegas, TPP Tak Akan Di Bayarkan

Telat LHKPN Pegawai ASN Tebo di Sangsi Tegas, TPP Tak Akan Di Bayarkan

25 Maret 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Pemerintah daerah (Pemda) Tebo melalui bagian organisasi Sekretariat daerah (Setda) kabupaten Tebo menyatakan bahwa memasuki akhir Maret 2019 ini tercatat dari 165 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mencapai 66,67 persen.

“Iya, memasuki akhir Maret (25/3) dari 165 pegawai ASN eselon II dan III di lingkup Pemda Tebo yang wajib LHKPN telah melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI),” ujar Kepala bagian Organisasi Helmi,SI.p kepada Aksipost Senin (25/3) kemarin di kantornya.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Helmi menguraikan kembali, bahwa dari 165 wajib LHKPN, sebanyak 110 orang pegawai ASN Tebo eselon II dan III telah menyampaikannya. Sedangkan 55 orang pegawai ASN lagi atau sebanyak 33 persen di yakini Kabag Organisasi bakal rampung penyampaian LHKPN nya hingga per 31 Maret mendatang,” ucapnya meyakini.

Dengan begitu lanjut Helmi, jika masih ada pegawai ASN eselon II dan III belum menyampaikan atau melaporkan LHKPN nya maka mereka secara tegas bakal di sangsi.

“Sangsi tersebut di berikan kepadanya mulai teguran secara lisan dan tulisan hingga tidak akan di bayarkan sepeser pun sama sekali Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai bersangkutan,” tegasnya.

Aturan sangsi tegas tersebut “beber Kabag Organisasi Helmi, sebagaimana di jelaskan dan di atur dalam Peraturan bupati (Perbup) Nomor.6 Tahun 2019 Tentang penyampaian LHKPN di lingkup Pemda Tebo. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Amankan Barang Bukti Kejahatan Curanmor

Next Post

Safrial Minta Damkar Tanjabbar Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In