• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp2 M, Jika Cantumkan Harga Dibawah Rp50

Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp2 M, Jika Cantumkan Harga Dibawah Rp50

25 Maret 2019
in DAERAH

 

Jambi, AP — Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya.

Berita Lainnya

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah.

“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu (pencantuman harga dibawah Rp50). Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan,” kata Ariansyah, Senin (25/3/2019).

Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapat penjelasan kata Ariansyah, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp50,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindaklanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli.

“Sanski paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” jelasnya.

Sementara, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan hal tersebut Kepolresta Jambi guna di periksa unsur pidananya terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a) yang berbunyi : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,  mempromosikan,  mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”

Dengan Sanksinya yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Dupiah). (Jon)

ShareTweetSend
Previous Post

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 6 Mei

Next Post

Serahkan 217 SK, Fachrori Minta CPNS Disiplin Emban Tugas

Related Posts

Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In