• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 24, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp2 M, Jika Cantumkan Harga Dibawah Rp50

Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp2 M, Jika Cantumkan Harga Dibawah Rp50

25 Maret 2019
in DAERAH

 

Jambi, AP — Pelaku usaha dan swalayan yang masih mencantumkan harga pecahan dibawah Rp50 dalam penjualan barangnya terancam akan di cabut izin usahanya.

Berita Lainnya

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Hal itu di katakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi, Ariansyah.

“Kita pernah mendapat aduan dari LPKNI soal itu (pencantuman harga dibawah Rp50). Pihak kita turun kelapangan untuk mengecek kebenaranya. Ternyata memang ada beberpa swalayan,” kata Ariansyah, Senin (25/3/2019).

Ariansyah mengaku telah menyurati dan memanggil pihak bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Setelah mendapat penjelasan kata Ariansyah, pelaku usaha berjanji akan merubah label harga yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.

“Saya minta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika masih menemukan harga barang yang mencantumkan nilai pecahan di bawah Rp50,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya akan menegur pelaku usaha dan swalayan dan apabila dalam rentan waktu yang ditetapkan, sementara pihak bersangkutan tetap membangkang tidak mengikuti aturan berlaku, maka akan di tindaklanjuti penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Disperindag menjadi saksi ahli.

“Sanski paling berat ya bisa saja di cabut izin usahanya,” jelasnya.

Sementara, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) juga melaporkan hal tersebut Kepolresta Jambi guna di periksa unsur pidananya terkait pelanggaran Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada pasal 10 hurup (a) yang berbunyi : “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan,  mempromosikan,  mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa”

Dengan Sanksinya yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Dupiah). (Jon)

ShareTweetSend
Previous Post

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa 6 Mei

Next Post

Serahkan 217 SK, Fachrori Minta CPNS Disiplin Emban Tugas

Related Posts

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In