• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Calon Haji di Batanghari Diminta Lunasi BPIH Pada Mei 2019

Calon Haji di Batanghari Diminta Lunasi BPIH Pada Mei 2019

31 Maret 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Batanghari, Jambi pada 2019 diminta untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)  yang bisa dibayarkan dalam dua tahap.

Proses pelunasan  Ongkos Naik Haji (ONH) tahap pertama dimulai dari 19 Maret sampai 15 April 2019 dan selanjutnya proses pelunasan ONH tahap kedua dilakukan dari 30 April sampai dengan 10 Mei 2019, kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Batanghari, M Haris, di Jambi, Jumat.

Berita Lainnya

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

“Dari dua tahap pelunasan ONH tersebut dibagi untuk JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji dan yang belum pernah melaksanakan ibadah haji,” katanya.

Pelunasan ONH tahap pertama diperuntukkan bagi JCH yang terdaftar dalam porsi tahun ini dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.

Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dan bagi JCH yang seharusnya melakukan pelunasan di tahap pertama, tetapi mengalami kegagalan sistem.

Kemudian Kemenag Kabupaten Batanghari juga mengimbau seluruh JCH memperhatikan betul ketentuan yang berlaku dalam pelunasan ONH tersebut. Salah satunya masa pelunasan BPIH, jika terlambat melakukan pelunasan dipastikan tidak dapat berangkat ke tanah suci Mekkah.

“Pembayaran pelunasan ONH dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui teller bank atau bisa melalui sistem e-banking atau non-teller yang bisa mempermudah calon untuk melakukan pembayaran pelunasan,” kata M Haris. sup

ShareTweetSend
Previous Post

Hadiri Harlah Muslimat NU Ke 73, Wabup Tebo Berpesan Agar Bijak Dalam Bermedsos

Next Post

Gubernur Jambi Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Dalam Pemilu

Related Posts

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

Musda Golkar Provinsi Jambi Bakal Dibuka Langsung Bahlil Lahadalia

30 Agustus 2025
Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

Ketum JMSI Apresiasi Perintah Mabes Polri agar Wartawan Dilindungi

27 Agustus 2025
HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

HUT RI di Sungai Bahar: Sengaja Putar Lagu Jamrud Demi Ulang Tahun Istri Camat, Ketum PDBI Provinsi Jambi Kecewa

18 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In