• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
H Al Haris: Pemilu 2019, ASN Harus Netral

H Al Haris: Pemilu 2019, ASN Harus Netral

1 April 2019
in HUKUM & KRIMINAL

Bupati Tebitkan SE-800/359/PSDM.3/BKPSDMD/2019

 

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Bangko-Pada pemilihan umum (Pemilu) 2019, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak memihak ke salah satu pasangan calon presiden atau menonjol mendukung salah satu calon legislatif.

 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor SE-800/359/PSDM.3/BKPSDMD/2019. SE tersebut ditujukan kepada para kepala dinas, kepala badan, sekwan DPRD Meangin dan Inspektorat.

 

Selain itu SE sebanyak dua halaman itu juga ditujukan ke Kasat Pol PP, Direktur RSD Kol Abundjani Bangko, Sekretaris KPU Kabupaten Merangin, para camat, para lurah se-Kabupaten Merangin.

 

‘’Kami terbitka SE ini berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017,’’ujar Bupati.

 

Perihal surat itu tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

 

‘’Jadi berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, pada pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah ‘netralitas’,’’ujar Bupati.

 

Asas netralitas ini lanjut bupati, bearti bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Hari Pertama UNBK SMA di Tanjabtim Berjalan Lancar

Next Post

Setiap Tahun Anggaran BSPS Tebo Meningkat

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In