• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN Korupsi Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah Terancam di Berhentikan

ASN Korupsi Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah Terancam di Berhentikan

1 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri dalam negeri (Mendagri) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pegawai ASN terlibat korupsi.

Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo tengah melakukan pendataan terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tebo yang terlibat kasus tindak pidana korupsi untuk dilaporkan kepada BKN.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Kepala BKPSDM Tebo Haryadi melalui Sekban Suwarto, Senin (01/4) kemarin mengatakan bahwa apabila Pemkab Tebo tidak cepat untuk menindaklajuti pemberhentian pegawai ASN Tebo yang terlibat kasus korupsi hingga akhir bulan April 2019 ini maka kepala daerah atau bupati bakal terancam sangsi yakni di berhentikan sementara dari jabatannya, kata Suwarto.

Saat ini, ada dua orang yang telah di laporkan ke BKN pusat akan di berhentikan dari ASN. Adalah mantan Kadis Tanaman Pangan Dan Holtikultura Tebo Sarjono dan Kabid sarana dan prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kembar Nainggolan.

“Keduanya telah di nyatakan inkrach dalam kasus proyek embung air di desa Sungai Abang kecamatan VII Koto,” ujar Suwarto meyakini.

Diberitakan Aksi Post sebelumnya, Kamis (1/03/2019) lalu bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo tentang Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersandung kasus korupsi sebanyak sembilan orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo sudah di  serahkan kepada yang bersangkutan.

“SK PTDH terhadap 9 orang pegawai ASN Tebo yang tersandung korupsi tersebut di antaranya ialah JN, RD, AH, IY, MF, H, AA, AS dan ZF. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Fraksi-fraksi Dewan, Apresiasi LKPj Walikota Sungaipenuh 2018

Next Post

30 Persen Kades Di Kerinci, Di Jabat PJs

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In