• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

3 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penerimaan pajak usaha komoditas ekspor yakni sarang burung walet sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tebo belum maksimal masih sangat rendah. Hal ini tak lepas dari pada kesadaran para pengusaha walet yang sepertinya enggan untuk melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi melalui pelaksana tugas (Peltu) Kepala bidang (Kabid) Pajak Pansyuri, menjelaskan bahwa aturan pungutan pajak walet saat ini memang masih menggunakan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang pungutan pajak daerah.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

“Iya, pajak walet yang kita pungut masih menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2010,” kata Fansyuri.

Meski demikian di akui oleh Plt. Kabid Pajak Fansyuri, bahwa penerimaan pajak walet yang di kutipnya dari 7 orang pengusaha walet di Tebo masuk dalam daftar Wajib Pajak (WP) pada tahun 2018 total keseluruhan cuma mencapai lebih kurang Rp.10 juta.

“Besaran nilai daripada pungutan pajak walet yang di lakukan oleh Bakeuda Tebo terhadap wajib pajak pengusaha walet di Tebo adalah sebesar 10 persen dari nilai penjualan,” jelas Fansyuri kepada Aksipost Selasa (01/4) di kantornya.

Menurut pengakuan pengusaha walet di Tebo lanjut Fansyuri, masa panen hasil walet mereka rata-rata adalah selama 2-4 bulan sekali panen bahkan mereka mengaku setahun cuma dua kali panen.

“Pengakuan mereka seperti itu, kami pun mengalami kendala untuk mendapatkan konfirmasi, kita juga pengen tau kepada siapa sebenarnya atau siapa pengusaha yang membeli hasil sarang burung walet di Tebo,” kata Fansyuri. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kerinci Mulai Uji Coba Aplikasi Situng Tahap 2

Next Post

Muara Siau dan Tabir Barat Rentan Rawan Pangan

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In