• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

Penerimaan Pajak Walet di Tebo Belum Maksimal

3 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Penerimaan pajak usaha komoditas ekspor yakni sarang burung walet sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Tebo belum maksimal masih sangat rendah. Hal ini tak lepas dari pada kesadaran para pengusaha walet yang sepertinya enggan untuk melaporkan hasil usahanya secara transparan kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.

Kepala Badan keuangan daerah (Bakeuda) Tebo Nazar Efendi melalui pelaksana tugas (Peltu) Kepala bidang (Kabid) Pajak Pansyuri, menjelaskan bahwa aturan pungutan pajak walet saat ini memang masih menggunakan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2010 tentang pungutan pajak daerah.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

“Iya, pajak walet yang kita pungut masih menggunakan Perda Nomor 12 tahun 2010,” kata Fansyuri.

Meski demikian di akui oleh Plt. Kabid Pajak Fansyuri, bahwa penerimaan pajak walet yang di kutipnya dari 7 orang pengusaha walet di Tebo masuk dalam daftar Wajib Pajak (WP) pada tahun 2018 total keseluruhan cuma mencapai lebih kurang Rp.10 juta.

“Besaran nilai daripada pungutan pajak walet yang di lakukan oleh Bakeuda Tebo terhadap wajib pajak pengusaha walet di Tebo adalah sebesar 10 persen dari nilai penjualan,” jelas Fansyuri kepada Aksipost Selasa (01/4) di kantornya.

Menurut pengakuan pengusaha walet di Tebo lanjut Fansyuri, masa panen hasil walet mereka rata-rata adalah selama 2-4 bulan sekali panen bahkan mereka mengaku setahun cuma dua kali panen.

“Pengakuan mereka seperti itu, kami pun mengalami kendala untuk mendapatkan konfirmasi, kita juga pengen tau kepada siapa sebenarnya atau siapa pengusaha yang membeli hasil sarang burung walet di Tebo,” kata Fansyuri. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

KPU Kerinci Mulai Uji Coba Aplikasi Situng Tahap 2

Next Post

Muara Siau dan Tabir Barat Rentan Rawan Pangan

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In