• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bareskrim Tangkap Dua Buzzer Hoaks Server KPU

Bareskrim Tangkap Dua Buzzer Hoaks Server KPU

8 April 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar informasi soal server Komisi Pemilihan Umum yang telah diatur untuk memenangkan paslon tertentu di Pilpres 2019.

“Inisial tersangka EW ditangkap di Depok, Jawa Barat. Satu lagi RD ditangkap di Lampung,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (08/04).

Berita Lainnya

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Kedua tersangka berperan sebagai buzzer dalam kasus ini.

Dedi menjelaskan bahwa tersangka EW memiliki akun Twitter yakni @ekowboy dengan pengikut yang cukup banyak. Akun tersebut kemudian digunakan oleh EW untuk menyebarkan video hoaks tersebut.

Sementara RD merupakan seorang ibu rumah tangga. Dalam kasus ini RD menyebarkan info hoaks melalui akun Facebook miliknya.

“RD seorang ibu rumah tangga tapi background pendidikannya cukup tinggi, dokter dia,” katanya.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengaku tidak saling mengenal satu sama lain.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual yang memerintahkan EW dan RD menyebarkan hoaks soal KPU.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 13 ayat 3 dan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman yang didampingi para Anggota KPU mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (04/04) untuk melaporkan tiga akun media sosial karena telah menyebarkan video berisi informasi bahwa server KPU telah dikondisikan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu, ke media sosial Youtube dan Facebook.

Arief menegaskan informasi di video tersebut tidak benar. Pihaknya pun merasa terganggu dengan video yang beredar di medsos itu karena dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU. ant

ShareTweetSend
Previous Post

HMI Luncurkan Aplikasi 'I-Pantau' Untuk Kawal Pemilu

Next Post

KPU RI Tetapkan DPTHP III Sebanyak 190.779.969 Pemilih

Related Posts

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

Susunan Pengurus Pusat JMSI Periode 2025-2030 

4 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In