• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Diduga Ketua KPPS Dapil II Tanjabtim Sebar BK Caleg

Diduga Ketua KPPS Dapil II Tanjabtim Sebar BK Caleg

16 April 2019
in HEADLINE

Muarasabak,AP – Setelah memasuki masa tenang Pemilu tahun 2019 ini, Ketua KPPS RT 01/10 Parit Lani diduga melakukan Kampanye dukungan terhadap salah seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil II Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) yang berinisial inisil AP. Hal ini dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Nipah Panjang M. Awaluddin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (16/4).

“Hal ini bermula dari laporan warga pada hari senin (15/4) sekitar jam 15.00 wib. Setelah mendapat laporan tersebut, kami melakukan investigasi kelapangan benar tidaknya laporan tersebut. Ternyata informasi dari masyarakat tersebut benar adanya seperti itu. Akan tetapi itu bukan money politik. Ternyata hanya menyebarkan Bahan Kampanye (BK) berbentuk stiker. Tapi itu sudah berbentuk pelanggaran juga,” katanya.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Untuk sementara ini, lanjutnya, termasuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Karena oknum tersebut sebagai Ketua KPPS dan juga RT. “Kalau memang itu pelanggaran kode etik, sangsinya pemberhentian. Namun bagaimanapun permasalahan pelanggaran Pemilu tetap kita laporkan keatasan yaitu Banwaslu, tinggal kita menunggu hasilnya seperti apa nantinya,” lanjutnya.

“Saya berharap kepada peserta Pemilu ikutilah prosedur yang telah ditetapkan Undang undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Masa tenang berlangsung selama tiga hari, Selama masa tenang, semua peserta Pemilu tidak boleh lagi melakukan kegiatan Kampanye apapun,” pungkasnya.

Reporter : Sugianto Nipah

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0419 Hadiri Vicom Rakor Persiapan Akhir Pengamanan Pemilu

Next Post

Fachrori Harap Jambi Bisa Adaptif Dengan Kemajuan Industri

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In