• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kesepakatan Pilih Caleg, Adat Koto Padang Dinilai Kangkangi Aturan

Kesepakatan Pilih Caleg, Adat Koto Padang Dinilai Kangkangi Aturan

25 April 2019
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Adat koto Padang, kecamatan Tanah Kampung, Sungaipenuh, Jambi mengeluarkan kesepatan kepada warganya untuk memilih kandidat caleg yang berasal dari daerahnya sendiri, pada saat Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS didaerah itu.

Langkah tegas pun dikeluarkan oleh Lembag Adat Koto Padang, jika tidak mengikuti ketentuan tersebut maka akan ada sangsi tegas yang diambil terhadap warganya.

Berita Lainnya

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Aturan itu langsung menuai berbagai kontropersi dan berbagai tanggapan. Berbagai pihak menilai dengan adanya kesepakatan dukungan itu, secara politik calon dari luar daerah Koto Padang dirugikan. Selain itu, kesepakatan ini juga dinilai sudah menciderai Demokrasi.

Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan kesepekatan yang dikeluarkan sudah melanggar hak asasi manusia. Apalagi, kesepakatan juga melampirkan sangsi bagi warga Koto Padang, yang tidak memilih Caleg atas nama Dahril dari partai PKS yang merupakan warga setempat.

“saya memang warga Koto padang, namun saya tidak setuju dengan kesepakatan adat, inikan sudah mengangkangi aturan dan hak asasi manusia,” ungkap sumber Aksi Post, Kamis (25/4/2019)

Damrat, Caleg dari Partai PDI-P ikut memberikan komentar, dia mengaku sangat kecewa dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh lembaga adat setempat. Menurutnya, dengan adanya PSU di tiga TPS kota Padang, PDI Perjuangan pun sudah dirugikan.

Pengakuan Damrat, mengacu kepada UU No 7/2017 pasal 372 ayat 1 sampai 3 dan pasal 373 ayat 1 sampai 3 dan PKPU No 3 tahun 2019, tidak ada ketentuan KPPS yang mengusulkan PSU. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KPU kota Sungaipenuh, namun mereka tetap melaksanakan PSU.

“Mungkin mereka (KPU,red) punya dasar lain, namun kita tetap akan melakukan pengkajian lebih jauh, meskipun kita tetap akan ikut PSU,” sebut Damrat.

Meski sebagai pemenang di PDI Perjuangan Dapil III, lanjut dia, dengan perolehan suara diatas 800, unggul dari Kharul Saleh, dan Robinhud, mengaku sangat kecewa dengan PSU dan kesepakatan adat setempat.

“sebagai pemenang Pileg, tentunya saya dirugikan, apalagi adanya kesepakatan adat yang telah mengangkangi dan melanggar Hak Asasi manusia,” tegas Damrat.

Selain itu, caleg dari Partai Hanura juga ikut memberikan komentar dan mengakui ikut kecewa. Sebab,  Partai Hanura dalam hitungan C1 masuk perolehan dalam 6 Kursi Dapil III, kecamatan Kumun debai dan Tanah kampung.

“kesepakatan ini sudah mengangkangi ketentuan dan hak asasi manusia,” sebut dia.

Afdiansyah menegaskan, terkait kesepakatan adat ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, di koto Padang, juga ada 7 Caleg, yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Dia juga mengaku, keluarganya di koto Padang juga merasa terancam, karena akan disangsi apabila tidak memilih calon pilihan adat.

“Pemilu Legislatif bukan memilih calon kepala desa, kalau memilih kepala desa mungkin bisa saja seperti itu. Tapi ini, memilih wakil rakyat,” tegas Afdiansyah.

Sementara itu, salah seorang komisioner Banwaslu kota Sungaipenuh, Nadia Vila, mengkui terkait hal ini, pihaknya bersama Tim Gakumdu sedang melakukan pembahasan. “Nanti ya, sedang dibahas bersama Gakumdu,” singkat Nadia Vila, saat hubungi media ini. (hen)

 

ShareTweetSend
Previous Post

16 Polisi Meninggal Saat Amankan Pemilu 2019

Next Post

Fachrori Apresiasi Rekomendasi Dewan Terhadap LKPj

Related Posts

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

RTRW dan Penegakkan Hukum Dalam Mitigasi Bencana Banjir di Kota Jambi

14 Mei 2025
KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

KONI Pusat Puji Capaian Budi Bawa Harum Jambi pada PON Aceh-Sumut

14 Mei 2025
Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

Pers VS Kreator Konten Digital: Tantangan Regulasi di Era Transformasi Media

12 Mei 2025
Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In