• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DTPHKP Tebo Klaim Kasus Korupsi Salah Satu Pegawai BPP Belum Inkrah

DTPHKP Tebo Klaim Kasus Korupsi Salah Satu Pegawai BPP Belum Inkrah

30 April 2019
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi kasus korupsi cetak sawah di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) kabupaten Tebo, belum di berhentikan dengan alasan karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

ASN tersebut berinisial MW, dia masih aktif sebagai pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) DTPHKP Tebo.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

“Dia masih aktif,”ujar singkat Kasubag kepegawaian DTPHKP Tebo, M. Basid di konfirmasi di kantornya Senin (29/04) kemarin.

Di jelaskan M.Basid bahwa keputusan MW hingga saat ini belum inkrah atau tidak berkekuatan hukum tetap. “Sementara bagian hukum pada Setda Tebo tidak pernah memberitahukan soal status MW,” ucapnya.

Beberapa waktu lalu bagian hukum Setda Tebo pernah kekantor untuk koordinasi terkait pemberhentian dua pegawai DTPHKP Tebo, yakni Sarjono dan Kembar Nainggolan.

“Mengenai MW belum ada pemberitahuan dari bagian hokum,” katanya.

Diakui M.Basid kinerja MW sangat bagus. “Absen ada terus, begitupun pemberitahuan dari Kepala BPP juga bagus. Dia masih menerima gaji dan tunjangan, “imbuhnya.

Sementara itu Kabag hukum Setda Tebo Evi Hanafah saat di temui sedang tidak berada di tempat. “Ibu (Kabag) lagi penyuluhan di lapangan, “sebut salah seorang staf bagian hukum.

Informasi yang dirangkum bahwa MW di hukum kurungan selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta atas kasus korupsi cetak sawah. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan CPNS 2018 Kerinci Tunggu SK

Next Post

Kemendag Pantau Ketersediaan Pasokan dan Stabilitas Harga

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In