• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Jambi Heru Pranoto di Jambi, Sabtu, (11/05), mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri aliran dana dari bisnis narkotika jaringan Lapas Kuala Tungkal itu karena mereka ini bertransaksi dengan menggunakan SMS banking. Oleh karena itu, pihaknya juga mengirim surat ke bank yang terkait.

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Selain dengan bank, pihak BNN juga telah melalukan sejumlah upaya lain, yakni koordinasi dengan PPATK. Jika nanti ada aset yang mencurigakan, pihaknya akan langsung melakukan pendalaman dan menyangka dengan TPPU.

Terkait dengan sumber sabu-sabu, Heru menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BNNP Riau untuk melakukan pendalaman arah ke pemilik atau bandar yang pengirim barang tersebut ke Jambi. Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Riau.

Sebelumnya, BNN Jambi menangkap enam orang atas dugaan kasus narkoba, yakni Agus (25) warga Jalan Raya Kasang Pudak, RT 15, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi; Rohman (28) warga Jalan A.R. Saleh Nomor 59, RT 22, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan; Ridho Tabrani (32) sipir Lapas Tungkal, RT 12, Kelurahan Kenali Besar, Telanaipura.

Selanjutnya, Alwi (39), Angga (48), dan Madi (26). Ketiganya merupakan narapidana Lapas Tungkal yang berada di Blok C2.

Keenam orang tersebut diamankan pada tanggal 23 April 2019 dengan barang bukti 1 ons yang akan diedarkan di dalam Lapas Tungkal.

Dari pengakuan para tersangka tersebut, sabu-sabu yang diedarkan itu merupakan bentuk pengiriman dari Riau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 dan/atau Pasa 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

Next Post

Fachrori: Pengembangan Batik Jambi Harus Berkelanjutan

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In