• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

BNN Jambi Telusuri Kasus TPPU Pelaku Narkoba Jaringan Lapas

13 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Tim Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menelusuri dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka narkotika jenis sabu-sabu jaringan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kepala BNNP Jambi Heru Pranoto di Jambi, Sabtu, (11/05), mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menelusuri aliran dana dari bisnis narkotika jaringan Lapas Kuala Tungkal itu karena mereka ini bertransaksi dengan menggunakan SMS banking. Oleh karena itu, pihaknya juga mengirim surat ke bank yang terkait.

Berita Lainnya

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

Selain dengan bank, pihak BNN juga telah melalukan sejumlah upaya lain, yakni koordinasi dengan PPATK. Jika nanti ada aset yang mencurigakan, pihaknya akan langsung melakukan pendalaman dan menyangka dengan TPPU.

Terkait dengan sumber sabu-sabu, Heru menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan BNNP Riau untuk melakukan pendalaman arah ke pemilik atau bandar yang pengirim barang tersebut ke Jambi. Dalam hal ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Riau.

Sebelumnya, BNN Jambi menangkap enam orang atas dugaan kasus narkoba, yakni Agus (25) warga Jalan Raya Kasang Pudak, RT 15, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi; Rohman (28) warga Jalan A.R. Saleh Nomor 59, RT 22, Kelurahan Thehok, Jambi Selatan; Ridho Tabrani (32) sipir Lapas Tungkal, RT 12, Kelurahan Kenali Besar, Telanaipura.

Selanjutnya, Alwi (39), Angga (48), dan Madi (26). Ketiganya merupakan narapidana Lapas Tungkal yang berada di Blok C2.

Keenam orang tersebut diamankan pada tanggal 23 April 2019 dengan barang bukti 1 ons yang akan diedarkan di dalam Lapas Tungkal.

Dari pengakuan para tersangka tersebut, sabu-sabu yang diedarkan itu merupakan bentuk pengiriman dari Riau.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 dan/atau Pasa 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

BPK Sebut Opini WTP Apresiasi Hasil Pengelolaan Keuangan

Next Post

Fachrori: Pengembangan Batik Jambi Harus Berkelanjutan

Related Posts

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

Hari Jadi Batang Hari ke-77 Dihadiri Gubernur, Bupati Langsung Sebut Ruas Jalan Provinsi

2 Desember 2025
Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

Bupati Batang Hari Resmi Tutup Batang Hari Expo SuPer TANGGUH

30 November 2025
Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

Fadhil Arief Diganjar Penghargaan sebagai Tokoh Penggerak Literasi Nasional 2025

29 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In