• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kabupaten dan Kota Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Kabupaten dan Kota Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

20 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP  – Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi menetapkan besaran zakat fitrah yang harus di bayar jika dikonfersikan dalam uang tunai.

Ukuran zakat fitrah dalam mashab Syafi’i dan Jumhur yakni sebanyak 4 mud atau setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan yang biasa dikonsumsi, dalam hal ini beras.

Berita Lainnya

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Namun saat ini sebagian besar masyarakat membayar zakat fitrah tersebut dengan menggunakan uang tunai, sehingga pemerintah menetapkan besaran nilai uang yang harus di bayar untuk zakat fitrah tersebut.

Penetapan itu berdasarkan rapat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten, Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Rapat penetapan besaran nilai zakat jika dikonfersikan dalam uang tunai telah kita lakukan pada hari Kamis (16/5), penetapan itu dilakukan berdasarkan harga beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Kepala Kantor Kementrian Agama Kabuapaten Batanghari, Herman di Jambi, Jumat.

Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin kesepakatan, pertama zakat yang wajib dikeluarkan adalah dengan menggunakan bahan makanan pokok (beras) dengan ukuran 2,5 kilogram perjiwa. Kedua bagi yang menginginkan mengeluarkan zakat fitrah dengan menggunakan uang, maka terdapat tiga klasifikasi berdasarkan beras yang biasa dikonsumsi. Yakni beras dengan kualitas tertinggi, kualitas menengah dan kualitas bawah.

Untuk beras kualitas tertinggi zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp53.200, beras kualitas menengah Rp43.700 dan beras kualitas bawah sebesar Rp36.100.

“Jika mengeluarkan zakat dengan uang tunai maka harus disesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi, jangan sampai mengkonsumsi beras kualitas tertinggi namun mengeluarkan zakatnya dengan ukuran beras kualitas bawah,” jelasnya.

Tidak hanya di Kabupaten Batanghari, kabupaten dan kota lain di provinsi itu juga telah memetakan besaran nilai zakat fitrah yang harus di bayar jika dikonfersikan dengan uang tunai. Menurut Herman besaran nilai uangnya tidak jauh berbeda, karena penetapannya berdasarkan harga beras.

Kemenag daerah itu menghimbau agar masyarakat dapat membayar zakat fitrah tepat pada waktunya. Pembayaran zakat fitrah tersebut dapat dilakukan di Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk di setiap mesjid di lingkungannya masing-masing. Atau dapat membayar langsung kepada orang yang berhak menerima zakat fitrah. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Petakan 59 Titik Rawan Jalur Mudik

Next Post

Umat Buddha Jambi Rayakan Waisak di Candi Muara Jambi

Related Posts

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

WTP ke-13 Kado Bupati Fadhil Arief untuk Seluruh Masyarakat Batang Hari

2 Juni 2026
Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

Batang Hari Kembali Raih Predikat WTP ke-13 Kalinya dari BPK RI

2 Juni 2026
Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

Wagub Sani: 5 Ranperda Inisiatif DPRD Beri Manfaat Positif 

2 Juni 2026
Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

Gubernur Al Haris Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026

1 Juni 2026
Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

Bupati Fadhil Arief Tampil Beda Pakai Kacamata Sambil Acung Jari Telunjuk ke Depan, Kode Keras ke OPD atau Kode Tak Gentar Hadapi Lawan di Pilgub Jambi?

30 Mei 2026
Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

Salat Idul Adha di Masjid Al Barokah, Wabup Bakhtiar: Silaturahmi Pembuka Pintu Rezeki

28 Mei 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In