• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Pusat Larang KPU Provinsi Buat Penghitungan Perolehan Kursi

KPU Pusat Larang KPU Provinsi Buat Penghitungan Perolehan Kursi

21 Mei 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat larang KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/kota untuk membuat penghitungan, perkiraan atau pun kalkulasi mengenai perolehan kursi serta calon terpilih karena memang belum sampai tahapan tersebut.

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya menetapkan hasil pemilu berupa perolehan suara, tidak sampai perolehan kursi dan calon terpilih,” kata Anggota KPU Hasyim Asy’ari melalui siaran pers di Jakarta, Selasa, (21/05).

Berita Lainnya

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

Dia mengatakan KPU Pusat baru menetapkan hasil pemilu secara nasional berdasarkan SK dan Berita Acara dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi.

Jika tidak ada sengketa dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU yang telah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada Selasa dini hari, akan menunggu selama 3×24 jam untuk menetapkan calon terpilih.

Dia mengatakan produk hukum yang dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi adalah SK KPU Pusat tentang Penetapan Hasil Pemilu secara nasional atau hasil perolehan suara.

Karena itu batas waktu mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK selama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu (perolehan suara).

“Kegiatan penetapan perolehan kursi dilakukan setelah proses sengketa hasil pemilu di MK tuntas. Sementara itu kegiatan penetapan calon terpilih dilakukan setelah penetapan perolehan kursi,” kata dia.

KPU pusat berharap KPU Provinsi dapat melakukan pengendalian, supervisi dan monitoring ketat terhadap kegiatan rekapitulasi hasil perolehan suara di provinsi wilayah kerjanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Kayu aro

Next Post

KPU Siapkan Data Hadapi Gugatan Di MK

Related Posts

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

Bukan Janji Palsu Apalagi Manis! Gubernur Al Haris Buktikan Nasib Tenaga Honorer Pemprov Jambi 

15 September 2025
Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

Jelang Kongres Persatuan PWI 2025: Hendry Ch Bangun 21 Dukungan, Akhmad Munir 17

27 Agustus 2025
TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

TVRI Terdepan Melayani di Tengah Gempuran Media Digital

27 Agustus 2025
Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

Masalah TSM IV Gelam Baru Berbuntut Panjang Jika Tak Bisa Dimediasi

20 Agustus 2025
Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

Al Haris Diminta Duduk Bersama Gubernur Sumsel 

1 Agustus 2025
FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

FGD GREAT Institute Hasilkan Empat Rekomendasi Strategis Hadapi Situasi Global yang Tak Pasti

9 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In