• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Kerinci Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1440 H

Pemkab Kerinci Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1440 H

21 Mei 2019
in MILENIAL

Kerinci, AP – Untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/2019 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, bersama Tim dari Kemenag dan MUI Kerinci, sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah.

Hasil kesepakatan, yang telah ditetapkan untuk standar Zakat Fitrah tertinggi sebesar Rp 34.000 dan zakat terendah Rp 28.000. Penetapan Standar ini, dengan memperhatikan harga beras dipasaran, mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah dipasaran. Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan dari Dinas Koperindag.

Berita Lainnya

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Hal tersebut diatas diungkapkan kepala kantor kementrian agama kabupaten Kerinci, Hardiman, kepada awak media, kemarin. “penetapannya, menyesuaikan dengan standar harga dalam kabupaten Kerinci bulan Mei 2019,” sebut dia.

Penuturan Hardiman, besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing masing wajib zakat fitrah.

Ada empat tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi yakni beras Payo Rp. 34.000, beras kasut Rp 31.000. Beres jenis mutu sedang, yakni beras adil Rp 30.000 dan beras mutu rendah, yakni beras bolong dan beras kuning Rp 28.000.

Besaran tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati, Kepala MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1440 H.

“Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya.

Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.

“Harapan kita, satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” tandasnya.(hen)

ShareTweetSend
Previous Post

Polda Jambi Gelar Operasi Antisipasi Aksi 22 Maret

Next Post

Permintaan Daging Di Jambi Diyakini Akan Terpenuhi

Related Posts

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
Mungkinkah JCC Akan Lahirkan Barisan Korban Kebijakan

Urgensi dan Azaz Manfaat Serta Kepatuhan Hukum Perpindahan Status Hukum Kepolisian

28 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In