• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

23 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan di Provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (22/05).

Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dari total 2.486 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 564 narapidana Lapas Klas IIA Kota Jambi, 206 narapidana Lapas Klas II Sarolangun, 182 narapidan Klas IIB Bangko, 232 narapidan Lapas Klas IIB Bungo.

Selanjutnya, 203 narapidan Lapas Klas IIB Tebo, 247 narapidan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, 187 narapidana Lapas Klas IIB Bulian, 414 narapidana Lapas Klas III Muara Sabak, 103 narapidana Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, 36 narapidana LPKA Klas II Jambi dan 112 narapidana Rutan Klas II B Sungai Penuh.

Dari total jumlah tersebut, selain mendapatkan pengurangan masa hukuman juga ada yang bakal menikmati udara segar di luar lapas, yakni sebanyak 33 orang direkomendasikan bisa bebas, kata Agus Nugroho Yusuf. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kue Tradisional Jambi Bermunculan Jelang Idul Fitri

Next Post

Kapolda Gelar Pertemuan Mendadak Dengan Para Tokoh Jambi

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In