• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

23 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan di Provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (22/05).

Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan.

Berita Lainnya

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dari total 2.486 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 564 narapidana Lapas Klas IIA Kota Jambi, 206 narapidana Lapas Klas II Sarolangun, 182 narapidan Klas IIB Bangko, 232 narapidan Lapas Klas IIB Bungo.

Selanjutnya, 203 narapidan Lapas Klas IIB Tebo, 247 narapidan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, 187 narapidana Lapas Klas IIB Bulian, 414 narapidana Lapas Klas III Muara Sabak, 103 narapidana Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, 36 narapidana LPKA Klas II Jambi dan 112 narapidana Rutan Klas II B Sungai Penuh.

Dari total jumlah tersebut, selain mendapatkan pengurangan masa hukuman juga ada yang bakal menikmati udara segar di luar lapas, yakni sebanyak 33 orang direkomendasikan bisa bebas, kata Agus Nugroho Yusuf. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kue Tradisional Jambi Bermunculan Jelang Idul Fitri

Next Post

Kapolda Gelar Pertemuan Mendadak Dengan Para Tokoh Jambi

Related Posts

Fadhil Arief: Paskibraka Putri Batanghari Harus Pakai Jilbab

Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Taat Bayar Pajak BH

18 April 2026
Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

Gubernur Dorong HKTI Jambi Jadi Lokomotif Gerakan Pangan 

16 April 2026
Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

Gubernur Al Haris Hadiri Bedah Buku Babad Alas, karya Autobiografi-Reflektif Wamendagri Bima Arya Sugiarto

15 April 2026
Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

Pak Bupati dan Ketua DPRD Muaro Jambi, Tolonglah Warga Kembar Lestari!

12 April 2026
Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

Tanggapan Pemkab Soal Kapal 10 GT Tanjabtim

7 April 2026
Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

Fadhil Arief soal WFH di Batang Hari: Kita Ikuti Instruksi Pusat

3 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In