• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

2.486 Narapidana Direkomendasi Terima Remisi

23 Mei 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Sebanyak 2.486 narapidana (napi) yang tengah menjalani hukuman di seluruh lembaga permasyarakatan di Provinsi Jambi diusulkan menerima pengurangan masa hukuman (remisi) khusus perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusuf, Rabu (22/05).

Pengurangan masa hukuman itu bervariasi dari paling terkecil 15 hari hingga dua bulan.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Remisi ini merupakan remisi yang diberikan saat perayaan hari keagamaan dan remisi ini berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dari total 2.486 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 564 narapidana Lapas Klas IIA Kota Jambi, 206 narapidana Lapas Klas II Sarolangun, 182 narapidan Klas IIB Bangko, 232 narapidan Lapas Klas IIB Bungo.

Selanjutnya, 203 narapidan Lapas Klas IIB Tebo, 247 narapidan Lapas Klas IIB Kuala Tungkal, 187 narapidana Lapas Klas IIB Bulian, 414 narapidana Lapas Klas III Muara Sabak, 103 narapidana Lapas Perempuan Klas IIB Jambi, 36 narapidana LPKA Klas II Jambi dan 112 narapidana Rutan Klas II B Sungai Penuh.

Dari total jumlah tersebut, selain mendapatkan pengurangan masa hukuman juga ada yang bakal menikmati udara segar di luar lapas, yakni sebanyak 33 orang direkomendasikan bisa bebas, kata Agus Nugroho Yusuf. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Kue Tradisional Jambi Bermunculan Jelang Idul Fitri

Next Post

Kapolda Gelar Pertemuan Mendadak Dengan Para Tokoh Jambi

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In