• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, September 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polair Jambi Segera Limpahkan Berkas Kasus Benih Lobster

Polair Jambi Segera Limpahkan Berkas Kasus Benih Lobster

11 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Gakum Ditpolair Polda Jambi dalam waktu dekat ini segera melimpahkan berkas perkara penyelundupan benih lobster yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam jaringan internasional kejahatan benih lobster yang berhasil ditangkap kepolisian Jambi beberapa waktu lalu.

Berkas para tersangka penyeludupan benih lobster dengan tujuan Singapura yang melalui Jambi itu kini menunggu dinyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jambi agar bisa dilimpahkan ke pengadilan menjalani proses persidangan, kata Direktur Polisi Perairan Polda Jambi, Kombes Pol Fauzi Bakti, Selasa (11/06).

Berita Lainnya

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Berkas para tersangka itu adalah Lucky warga asal Provinsi Riau, Herman asal Jakarta Barat, Zainuri asal Jambi, Purnama Asal Jambi dan Ansori asal Lampung dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal negeri tirai bambu Tiongkok yang berinisial LN.

Tim penyidik Gakum Polair Polda Jambi dalam perberkasannya juga dibantu oleh mabes Polri karena tersangka LN sendiri merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus yang sama selama dua tahun belakangan sehingga kasusnya juga ditangani oleh Bareskrim Polri.

Fauzi Bakti juga mengatakan jika berkas para tersangka telah dilimpahakan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini pihaknya tinggal menunggu tanggapan jaksa untuk dinyatakan lengkap agar bisa dilimpah tahap duanya berkas perkara dan para tersangka serta barang buktinya.

Dalam kasus penyeludupan benih lobster itu tidak ada penambahan tersangaka baru, hanya saja jika didalam persidangan nanti akan ada saksi ahli yang di hadirkan yang ditunjuk oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Jambi.

Dalam perkara itu jaksa penuntut umum tidak berubah pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat (2) UU RI Nomor 31 Tahun 2014, tentang perikanan yang sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 45 tahun 2009 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1,5 miliar. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Pascalebaran Harga Cabai Turun

Next Post

Kenali Penyebab Seseorang Alami Gangguan Kejiwaan

Related Posts

Fadhil Arief: Genk Motor Merusak Masa Depan

Bupati Fadhil Arief Lantik Pengurus Himbari Malam Ini, Lokasinya di Kota Jambi

13 September 2025
Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In