• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Azizah Bantah Tudingan Ketua DPRD

Azizah Bantah Tudingan Ketua DPRD

12 Juni 2019
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Ketidak hadiran fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam memberikan pandangan umum fraksi atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) berbuntut panjang, anggota DPRD Kabupaten Batanghari fraksi PAN Azizah, SE membantah tudingan Ketua DPRD Batanghari, Mahdan S.Kom, yang juga merupakan Politisi PAN, bahwa Naskah Pandangan Umum Fraksi ada pada dirinya.

“Ketidak hadiran saya, pada saat Paripurna sudah saya sampaikan, kepada anggota DPRD dari partai PAN yaitu M Zen dan Sari, bahwa saya izin tidak bisa hadir karena ada acara keluarga, akan tetapi saya terkejut dengan pemberitaan bahwa teks pandangan umum fraksi ada pada saya, ungkap Azizah Via Ponsel, (12/06).

Berita Lainnya

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Lebih lanjut dikatakan Azizah sebelumnya sudah menyampaikan bahwa dirinya izin tidak bisa hadir, terkait penunjukan pembaca teks pandangan umum fraksi dirinya tidak tahu.

“Mungkin ini Miss komunikasi, memang sebelumnya saya dipercayai untuk membaca teks pandangan umum fraksi, untuk hari ini  saya sudah sampaikan izin tidak bisa hadir, yang jelas teks itu tidak dengan saya,” Ujar Azizah.

Sementara itu, sebelumnya ketua DPRD Batanghari Mahdan,S.Kom ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, Naskah Fraksi PAN telah menunjuk Azizah untuk membacakan tanggapan pandangan umum fraksi namun Azizah bererhalangan diperjalanan.

“Fraksi PAN telah menunjuk  Azizah untuk membacakan  naskah pandangan umum fraksi, Namun saya dapat informasi yang bersangkutan berhalangan dijalan, teks pandangan umum fraksi tersebut ada pada Azizah,” Ungkap Mahdan. (Sup)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Materi Gugatan Sengketa Pilpres Terkait DPT dan DPTB

Next Post

Fachrori Harap Provinsi dan Kabupaten Kota Bersinergi Membangun Jambi

Related Posts

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baru Sadar Dibohongi Direksi Bank Jambi

8 April 2026
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

Komisi II DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke KKP Perkuat Sarpras UPTD PPP Kuala Tungkal

4 April 2026
Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

Perkuat Tata Kelola Hukum Daerah, Komisi I DPRD Jambi Konsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum RI

2 April 2026
DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Ditjen PKH Bahas Hilirisasi Ayam

2 April 2026
Fadhil Arief dan Seluruh PPP Jambi Ogah Terprovokasi Isu Miring, Mardiono Sah Ketua Umum 

Fadhil Arief dan Seluruh PPP Jambi Ogah Terprovokasi Isu Miring, Mardiono Sah Ketua Umum 

28 Maret 2026
Fadhil Arief: Pilihlah Pengurus Sesuai Kebutuhan Zaman

Fadhil Arief: Pilihlah Pengurus Sesuai Kebutuhan Zaman

28 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In