• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Bandar besar narkotika Diding yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini di jelaskan oleh Kuasa Hukum Diding, Abdul Hair Selasa, (18/06) di Jambi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Dia mengatakan, sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK Diding, terpidana juga turut hadir dalam perasidangan itu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sidang Diding dikawal petugas lapas dan kepolisan, agenda hari ini permhonan PK,” kata Abdul Hair.

Pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haidir juga menegaskan poin penting dari PK tersebut, yakni putusan hakim itu sendiri dimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman berat.

“Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK,” ujarnya.

Terpidana Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016.

Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram sabu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa, 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH. MH, Dr. Margono, SH, M.Hum, MM. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wabub, Sekda dan Jajarnya Ikut Tes Urine, Digelar di Kator Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Akses Jalan Nipah Panjang - Jambi Macet Total

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In