• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Bandar besar narkotika Diding yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini di jelaskan oleh Kuasa Hukum Diding, Abdul Hair Selasa, (18/06) di Jambi.

Berita Lainnya

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Dia mengatakan, sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK Diding, terpidana juga turut hadir dalam perasidangan itu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sidang Diding dikawal petugas lapas dan kepolisan, agenda hari ini permhonan PK,” kata Abdul Hair.

Pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haidir juga menegaskan poin penting dari PK tersebut, yakni putusan hakim itu sendiri dimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman berat.

“Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK,” ujarnya.

Terpidana Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016.

Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram sabu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa, 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH. MH, Dr. Margono, SH, M.Hum, MM. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wabub, Sekda dan Jajarnya Ikut Tes Urine, Digelar di Kator Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Akses Jalan Nipah Panjang - Jambi Macet Total

Related Posts

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

Jambi Berduka, Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In