• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

Ilustrasi

Bandar Narkoba Di Jambi Ajukan PK

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Bandar besar narkotika Diding yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini di jelaskan oleh Kuasa Hukum Diding, Abdul Hair Selasa, (18/06) di Jambi.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dia mengatakan, sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK Diding, terpidana juga turut hadir dalam perasidangan itu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Sidang Diding dikawal petugas lapas dan kepolisan, agenda hari ini permhonan PK,” kata Abdul Hair.

Pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Haidir juga menegaskan poin penting dari PK tersebut, yakni putusan hakim itu sendiri dimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman berat.

“Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK,” ujarnya.

Terpidana Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016.

Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram sabu.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa, 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH. MH, Dr. Margono, SH, M.Hum, MM. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wabub, Sekda dan Jajarnya Ikut Tes Urine, Digelar di Kator Kabupaten Muaro Jambi

Next Post

Akses Jalan Nipah Panjang - Jambi Macet Total

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In