• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 6, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Terpidana kasus suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin yang sebelumnya menghuni Lapas Klas II A Jambi dipindahkan ke lapas narkoba di Muara Sabak.

Sejak beberapa waktu lalu, terpidana Saipudin mantan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi itu sudah dipindahkan ke lapas khusus Narkotika Klas III Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kata Kelapa Lapas Muara Sabak, Syahroni Ali, Selasa (18/06).

Berita Lainnya

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Saipudin dipindahkan ke Lapas Muara Sabak sejak dua minggu yang lalun dan yang jelas saat lebaran kemarin beliau sudah di sini.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan atas pemintaan terpidana Saipudin dan juga pihak keluarganya dan sesuai aturan mereka memang diperbolehkan menerima bukan narapidana narkotika.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap terpidana korupsi Saipudin. Namun sel tahanan, Roni mengatakan Saipudin ditempatkan terpisah dari narapidana kasus narkotika.

“Kita ada satu kamar atau sel khusus untuk narapidana tipikor, jadi tidak digabung dengan narapidana narkotika dan beliau sekamar sembilan orang,” kata Syahroni.

Dikatakannya lagi, sejauh ini kondisi Saipudin cukup sehat dan dia juga menjalankan aktivitas sebagaimana warga binaan Lapas lainnya.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Saipudin divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman Saipudin dikurangi menjadi tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Next Post

Tolak Musrenbangdes, Warga Pingggir Air Unjukrasa di Kantor Camat

Related Posts

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

FPK Gelar Rakor Bersama Kesbangpol

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In