• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Maret 1, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

Terpidana Suap Pengesahan RAPBD Jambi Dipindahkan ke Lapas Narkotika

18 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Terpidana kasus suap “uang ketok palu” pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018, Saipudin yang sebelumnya menghuni Lapas Klas II A Jambi dipindahkan ke lapas narkoba di Muara Sabak.

Sejak beberapa waktu lalu, terpidana Saipudin mantan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jambi itu sudah dipindahkan ke lapas khusus Narkotika Klas III Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kata Kelapa Lapas Muara Sabak, Syahroni Ali, Selasa (18/06).

Berita Lainnya

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Saipudin dipindahkan ke Lapas Muara Sabak sejak dua minggu yang lalun dan yang jelas saat lebaran kemarin beliau sudah di sini.

Pemindahan lokasi penahanan dilakukan atas pemintaan terpidana Saipudin dan juga pihak keluarganya dan sesuai aturan mereka memang diperbolehkan menerima bukan narapidana narkotika.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan terhadap terpidana korupsi Saipudin. Namun sel tahanan, Roni mengatakan Saipudin ditempatkan terpisah dari narapidana kasus narkotika.

“Kita ada satu kamar atau sel khusus untuk narapidana tipikor, jadi tidak digabung dengan narapidana narkotika dan beliau sekamar sembilan orang,” kata Syahroni.

Dikatakannya lagi, sejauh ini kondisi Saipudin cukup sehat dan dia juga menjalankan aktivitas sebagaimana warga binaan Lapas lainnya.

Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama Saipudin divonis dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Setelah mengajukan banding, hukuman Saipudin dikurangi menjadi tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Next Post

Tolak Musrenbangdes, Warga Pingggir Air Unjukrasa di Kantor Camat

Related Posts

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

Safari Ramadhan di Pamenang, Gubernur Al Haris Ajak Perkuat Akhlak dan Peran Keluarga

28 Februari 2026
Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

Setahun Dillah – Muslimin Pimpin Tanjabtim, Simak Prestasinya?

27 Februari 2026
Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

Jaga Keamanan Pangan, Karantina Jambi Rutin Lakukan Pengawasan

27 Februari 2026
Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

Wagub Sani Harap Da’i Cilik Jadi Agen Perubahan

24 Februari 2026
Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

Rembuk Warga RT 20 Kenali Besar Bentuk Pokja Kampung Bahagia, Prioritaskan CCTV dan Drainase

18 Februari 2026
500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In