• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
1.870 Pekerja Non ASN Ikut Program BPJS

1.870 Pekerja Non ASN Ikut Program BPJS

23 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Mayriwan Eka Putra mengatakan sebanyak 1.870 tenaga kerja non Aparatur Sipil Negara akan mengikuti dua program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program perlindungan pekerja.

“Ke-1.870 tenaga kerja non-ASN itu berasal dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjungjabung Timur,” kata Mayriwan, Sabtu (22/06).

Berita Lainnya

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Dijelaskannya, ribuan tenaga kerja non-ASN itu akan mengikuti dua program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun yang dimulai dari Juni 2019.

Dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Rencananya, pada bulan Juli 2019 akan dilakukan simbolis penyerahan kartu kepada peserta yang akan dihadiri oleh Bupati Tanjungjabung Timur, Romi Haryanto dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang jambi, Mayriwan Eka Putra.

Seperti diketahui, terdapat enam program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Pensiun.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja, berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Dandim 0415/BTH: Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Next Post

FPTI Jambi Targetkan Satu Emas

Related Posts

Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In