• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
M Dianto : Jambi Penuhi Kebutuhan Energi Ramah Lingkungan

M Dianto : Jambi Penuhi Kebutuhan Energi Ramah Lingkungan

25 Juni 2019
in DAERAH

Jambi, AP – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M Dianto mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya memenuhi kebutuhan energi yang ramah lingkungan dengan harga terjangkau bagi masyarakat Provinsi Jambi.

Hal itu dikatakan Sekdaprov Jambi, M Dianto, Selasa (25/06), dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi penyampaian lima Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan penyampaian pengantar dua Ranperda Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Dua Ranperda Provinsi Jambi itu yakni Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah dan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil Provinsi Jambi.

Sektor energi mempunyai peranan penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi daerah, untuk itu peningkatan penyediaan pemanfaatan dan pengusahaan harus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Pengelolaan sektor energi dalam jangka waktu panjang perlu perencanaan yang terintegrasi pada pengembangannya, sehingga dapat menjamin ketersediaan energi dalam jangka waktu panjang. Untuk itu perlu adanya kebijakan dari kita semua, agar penerapan teknologi energi dapat terpenuhi dengan ramah lingkungan yang berkelanjutan dengan harga terjangkau dapat direalisasikan di Provinsi Jambi ini.

Rencana umum energi daerah provinsi merupakan kebijakan pemerintah daerah yang berisikan rencana pengelolaan energi tingkat daerah, yang merupakan penyebaran dan rencana pelaksanaan yang bersifat lintas sektor untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi di daerah.

“Namun tetap selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup dan dokumen perencanaan lainya seperti RPJMN, RPJPD dan RTRW yang memperhatikan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam rencana umum energi nasional,” kata M Dianto.

Sedangkan Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jambi, Sekda menjelaskan Provinsi Jambi merupakan wilayah yang kaya dengan sumber daya alam pesisir dan pulau-pulau kecil.

Luas wilayah Provinsi Jambi tercatat 53,435 ribu kilometer persegi, yang terbagi atas luas daratan sebesar 48,989 ribu kilometer persegi dan luas lautan sebesar 3,879 ribu kilometer persegi, dengan garis pantai sepanjang 261,80 kilometer.

“Kawasan pesisir Provinsi Jambi seluas 10,454 ribu kilometer persegi, berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Tanjungjabung Timur dan Kabupaten Tanjungjabung Barat, yang mencakup 13 kecamatan dan 91 desa dan pulau kecil sebanyak tujuh pulau,” kata Sekdaprov Jambi, M Dianto.

Dilihat dari potensi wilayah pesisir, Provinsi Jambi memiliki potensi besar pada perikanan tangkap, hutan mangrove, sektor pariwisata, sektor minyak dan gas bumi, karena itu untuk menjamin keberlanjutan sumber daya alam tersebut perlu adanya pengelolaan secara terencana dan terpadu yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat banyak terutama bagian pesisir.

Berbagai permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir selama ini dapat disimpulkan dengan berbagai hal. Pertama pemanfaatan dan pengelolaan wilayah pesisir belum diatur dengan peraturan perundang-undangan, sehingga daerah mengalami kesulitan dalam menetapkan suatu kebijakan.

Kedua pemanfaatan dan pengelolaan pesisir cenderung bersifat sektoral, sehingga kedangkalan melahirkan kebijakan yang tumpang tindih satu sama lain. Ketiga belum memperhatikan konsep daerah pesisir sebagai suatu kesatuan ekosistem yang tidak dibatasi oleh wilayah administratif pemerintahan, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antar daerah.

Dianto mengatakan, yang keempat kewenangan daerah dalam otonomi daerah belum dipahami secara komprehensif oleh para pangku kepentingan, sehingga pada setiap daerah dan setiap sektor timbul berbagai pemahaman dan penafsiran yang berbeda dalam pemanfaatan dan pengelolaan daerah pesisir, kata Sekda menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

667 Personel Polda Jambi Naik Pangkat

Next Post

Jelang Pemberangkatan, Calon Haji Ikuti Manasik

Related Posts

Safira Butuh Uluran Tangan Dermawan

Pro Jambi Tangguh Bedah 550 Rumah dan 160 Jalan Lingkungan 

4 Juli 2025
Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari Serahkan Nota Pengantar RAPBDP dan RPJMD

30 Juni 2025
Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

Rasa Senang Fadhil Arief Saat Hadir di Acara Keluarga Besar Batak Muslim Batang Hari

29 Juni 2025
Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

Pemkab Batang Hari Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In