• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pedagang Parit 1 Dideadline Awal Juli Pindah Dagangan

Pedagang Parit 1 Dideadline Awal Juli Pindah Dagangan

27 Juni 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Sebagai bentuk rangkaian penertiban pedagang di jalan  nasional Parit Satu Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjab Barat, Diskoperindagkop memberi deadline bagi pedagang untuk segera menempati lapak pasar di depan gedung Unja.

“Kita beri batas waktu sampai 1 Juli 2019. Pedagang yang ada di deretan SD Nasional segera pindah. Kita sudah sosialisasi dan pendekatan kepada para  pedagang, tempatnya sudah disiapkan,” kata Kadis Koprindang Tanjab Barat Safriwan kepada awak media, kemarin.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Safriwan  menjelaskan, sebelum  sidak, pemkab sudah melakukan beberapa upaya pendekatan dengan melakukan rapat dengan para pedagang dan mensosialisasikan bahwa pemindahan lokasi merupakan langkah  penertiban demi terciptanya kenyamanan, keindahan dan ketertiban kota Kualatungkal.

Dia merincikan,  dari 120 lapak pedagang yang ada di kawasan SD Nasional, diperkirakan hanya 10 lapak milik warga yang bermukim di jalan tersebut, selebihnya kebanyakan lapak sewaan.

“Jika kita biarkan pasti semerawut lagi. Bagi yang punya rumah silahkan berusaha dengan menjual barang yang tidak di jual d pasar. Sebenarnya para pedagang sudah enak, mereka tidak perlu mengurus ijin, tinggal menempati, hanya perlu jaga kebersihan. Pasar sudah disiapkan pemkab, pedagang hanya dikenakan biaya dipungut kebersihan,” paparnya.

Jika sampai 1 Juli pedagang tidak mengindahkan himbauan,   pihaknya akan lakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan polres,  TNI dan Satpol PP.

“Jika perlu angkat lapak jika masih ada lapak pedagang membandel, kita harap kesadaran pedagang untuk pindah tanpa ada paksaan,” tegasnya. (Her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hanya 400 Nelayan Terdaftar Penerima BPAN

Next Post

Tungkal I Tuan Rumah Penyelenggara P2WKSS

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In