• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 24, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hanya 400 Nelayan Terdaftar Penerima BPAN

Hanya 400 Nelayan Terdaftar Penerima BPAN

27 Juni 2019
in HEADLINE

Kualatungkal, AP—Selain tingkat kesejahteraan, asuransi nelayan perlu diperhatikan pemerintah. Sayangnya, dari 4.000 nelayan yang ada di Tanjabbar, baru 400 nelayan yang terdaftar penerima Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) pada tahun lalu.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tanjabbar melalui Kabid ‎Perikanan Tangkap Hapriansyah, Selasa.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Kata dia, dari sekian ribu nelayan ini, baru 400 nelayan yang terdaftar sebagai peserta ansuransi kecelakaan kerja yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

“Itu nelayan yang terdaftar pada tahun 2018 kemarin,” terang Hapriansyah.

‎Ditemui di ruang kerjanya, Hapriansyah menyebutkan jika program ansuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan masih terus berlanjut.

Tahun ini akan ada 1.000 nelayan lagi yang akan di-ansuransikan. Untuk memenuhi kuota ini, pihak DKP Tanjabbar sudah melakukan pendataan langsung di lapangan.

“Alhamdulilah. Kita dapat kuota 1.000 nelayan untuk program perlindungan ini. Dimana sejauh ini, sudah 300 nelayan yang mendaftar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, status nelayan yang dibuktikan dengan kartu anggota nelayan menjadi syarat mutlak untuk menjadi peserta ansuransi ini‎. Ansuransi ini berlaku satu tahun saja dan bisa diperpanjang kembali.

“Dan bila telah sampai limitnya, peserta tadi bisa memperpanjangan kembali ansuransi tersebut. Caranya, dengan mendftarkan kembali ke petugas di Dinas Perikanan,” jelas dia.

“Kalau mau jalur mandiri bisa juga. ‎Cukup bayar Rp 170 ribuan,” katanya lagi.

Bagi nelayan yang telah menjadi peserta ansuransi‎, dan mengalami musibah meninggal saat dilaut  akan mendapat santunan sekitar Rp 200 juta. “Kalau meninggal karena sakit dan tidak sedang bekerja di laut, itu sekitar Rp 40 juta sampai Rp 160 jutaan dapatnya‎,” tegasnya.

Seperti diketahui, penerima program Bantuan Premi Asuransi Nelayan itu adalah nelayan yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu, yakni memiliki kartu nelayan, berusia maksimal 65 tahun, menggunakan kapal berukuran maksimal 10 gross ton, dan tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

Dilansir dari Kompas.com, sejak Maret 2017 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana program telah menerbitkan 143.600 polis asuransi nelayan di 34 provinsi.

Nilai manfaat per nelayan berupa santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp 200 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila menyebabkan cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan). Tak hanya saat melakukan aktivitas penangkapan ikan, nilai manfaat asuransi juga mencakup kecelakaan di luar itu. Per orang mendapatkan santunan Rp 160 juta (apabila meninggal dunia), Rp 100 juta (apabila mengalami cacat tetap), dan Rp 20 juta (untuk biaya pengobatan).

Program jaminan perlindungan atas risiko nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam ini telah diperkuat melalui payung hukum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2016.

Menteri KKP Susi Pudjiastuti menyebutkan, program asuransi nelayan itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi rakyatnya.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara, asuransi nelayan juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada nelayan dengan memberikan hak-hak perlindungan bagi mereka,” ujar Susi.

Nelayan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan di sektor kelautan dan perikanan. Profesi ini menuai risiko tinggi yang bahkan bisa mengancam jiwa saat menjalankannya. Susi berharap, nelayan di Tanah Air benar-benar memanfaatkan program asuransi ini demi pengembangan kehidupan mereka sendiri. (it)

ShareTweetSend
Previous Post

Pembangunan Oleh PUPR Tanjabtim Capai 200 Milyar

Next Post

Pedagang Parit 1 Dideadline Awal Juli Pindah Dagangan

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In