• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tanjabtim Musnahkan Ribuan Miras Asal Singapura

Kejari Tanjabtim Musnahkan Ribuan Miras Asal Singapura

28 Juni 2019
in HEADLINE

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Tanjabtim, AP —Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) impor selundupan dari negara Singapura senilai Rp2 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Kamis (27/6/2019).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Muhammad Irfan Jaya, pemusnahkan ribuan botol miras asal negara Singapura tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.

“Minuman keras itu terdiri dari 10 macam miras bermerek, yakni Malibu, Baileys, Hendricks, campari, southern comfort, red label, Jameson, Chivas regal,” ungkapnya.

Dia menambahkan, perkara ini atas nama terpidana Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin, yang putusannya sudah inkrah pertanggal 19 Juni 2019 lalu.

Menurutnya, barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjungjabung Timur pada tahun 2018 lalu.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjabtim, mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa yang sudah berunglang kali vonis mati terpidana narkoba ini.

Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan merupakan eksekutor.
Minuman keras berbagai merek ini, oleh sejumlah petugas dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen.
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu seberat 16 gram dan BB benih lobster hasil ungkapan polres tanjabtim dan TNI AL. Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara di bakar.
Penulis: Aldi
ShareTweetSend
Previous Post

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Next Post

Fachrori Teken MoU Dengan STPN Yogyakarta

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In