• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tanjabtim Musnahkan Ribuan Miras Asal Singapura

Kejari Tanjabtim Musnahkan Ribuan Miras Asal Singapura

28 Juni 2019
in HEADLINE

Berita Lainnya

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Tanjabtim, AP —Sebanyak 6.000 botol minuman keras (miras) impor selundupan dari negara Singapura senilai Rp2 miliar dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur (Tanjabtim), Jambi, Kamis (27/6/2019).


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Muhammad Irfan Jaya, pemusnahkan ribuan botol miras asal negara Singapura tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjabtim.

“Minuman keras itu terdiri dari 10 macam miras bermerek, yakni Malibu, Baileys, Hendricks, campari, southern comfort, red label, Jameson, Chivas regal,” ungkapnya.

Dia menambahkan, perkara ini atas nama terpidana Alfonsius Lora, Ismail dan Khairuddin, yang putusannya sudah inkrah pertanggal 19 Juni 2019 lalu.

Menurutnya, barang bukti miras itu merupakan penindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Tanjungjabung Timur pada tahun 2018 lalu.

“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjabtim, mereka bertiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa yang sudah berunglang kali vonis mati terpidana narkoba ini.

Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Tanjabtim di Jalan Pangeran Diponegoro, Rano, Sabak Barat, Kabupaten Tanjungjabung Timur merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan merupakan eksekutor.
Minuman keras berbagai merek ini, oleh sejumlah petugas dimusnahkan dengan menggunakan kendaraan alat berat.
Miras ini diketahui tidak memiliki cukai, dan mengandung alkohol hingga 47 persen.
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah senjata tajam, sabu seberat 16 gram dan BB benih lobster hasil ungkapan polres tanjabtim dan TNI AL. Sabu dan benih lobster dimusnahkan dengan cara di bakar.
Penulis: Aldi
ShareTweetSend
Previous Post

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Next Post

Fachrori Teken MoU Dengan STPN Yogyakarta

Related Posts

Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In